Padangpanjang -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang melantik 54 orang anggota Badan Penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti, di Aula Kantor Kecamatan Padangpanjang Timur, Kamis (8/3).
Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra diwakili Komisioner KPU Divisi Hukum Winda Aprizona S,Pd mengatakan, 54 orang PPK dan PPS yang dilantik yakni 48 orang anggota PPS terdiri dari 3 orang per-Kelurahan, dan 6 orang anggota PPK terdiri dari 3 orang per-Kecamatan.
"PPK dan PPS yang dilantik ini merupakan PPK dan PPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikukuhkan kembali setelah melalui tahapan evaluasi, yakni bagi yang tidak memenuhi kriteria seperti, sudah ikut 2 kali periode, atau tidak direkomendasikan untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2019, atau mengundurkan diri," ungkap Winda.
Winda menambahkan, untuk jumlah PPK saat ini mengalami penyusutan, PPK pada Pilkada 2018 berjumlah 5 orang, sedangkan untuk PPK Pemilu 2019 hanya berjumlah 3 orang saja.
"Tujuan dilantiknya PPK dan PPS ini untuk tahapan dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, KPU akan membuka pendaftaran calon Dewan Perwakiln Daerah (DPD). Dan inilah tugas dari PPK dan PPS, yakni untuk menverifikasi data calon anggota DPD tahun 2019 nanti," ucap Winda.
Lebih lanjut Winda mengatakan, sebagai perpanjangan tangan dari KPU, tantangan kerja PPK dan PPS yang dihadapi akan sangat besar. "Maka bekerjalah dengan baik dan benar, netrallah dalam bersikap, harus profesional, mempunyai integritas dan mandiri, dalam menyelenggarakan Pemilu nantinya," harap Winda.
Senada dengan itu, Pjs Walikota Irwan melalui Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ewasoska, yang turut hadir juga menyampaikan, bahwa PPK dan PPS yang dilantik untuk Pemilu 2019 nanti agar bekerja dengan baik.
"Perkaya diri dengan banyak mempelajari Undang Undang (UU) tentang Pemilu, sehingga Pemilu tahun 2019 nanti terselenggara dengan baik," pesannya. (Del)