Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Sawahlunto Meradang, Panwaslu dan KPU akan Dilaporkan ke DKPP Pusat

09 Maret 2018 | 02:00 WIB Last Updated 2018-03-08T19:01:30Z
Anggota DPRD Sawahlunto Epy Kusnadi



Sawahlunto – Tidak terima atas tuduhan pelanggaran kampanye, Anggota DPRD Sawahlunto Epy Kusnadi meradang, Panwaslu dan KPU Kota Sawahlunto akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat.

Sehubungan dengan surat dari Panwaslu Kota Sawahlunto nomor : 059 K.Bawaslu.Prov.SB-18/PM00.02/III/2018 kepada Ketua KPU dengan nomor: 249/PL03.4-SD/1373/KPU-Kot/III/2018 tanggal 1 Maret 2018 perihal teguran kepada Anggota DPRD Sawahlunto tentang pelanggaran-pelanggaran kampanye pemilu serentak 2018 ini, membuat Epy Kusnadi sebagai terlapor naik pitam.

Dikutip dari penggalan isi surat Himbauan Panwaslu ke KPU Kota Sawahlunto yang di tandatangani Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto Dwi Murni, S.Pd. M.Pd. yang menyatakan “Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Sawahlunto karena tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini Panwaslu mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang kembali, kami juga menghimbau kepada Ketua KPU agar dapat memberi teguran kepada Anggota DPRD agar mematuhi ketentuan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Menindak lanjuti surat dari Panwaslu maka keluarlah surat Himbauan kepada Epy Kusnadi dari  KPU Kota Sawahlunto yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Afdhal.

Surat Himbauan Panwaslu kepada KPU

Surat Himbauan KPU kepada Epi Kusnadi

Sementara itu saat di konfirmasi pasbana.com, Epy Kusnadi mengatakan, sehubungan dengan tuduhan pelanggaran yang dilayangkan Panwaslu dan KPU Kota Sawahlunto itu tidak benar. Menurut  Epy Kusnadi, yang disinyalir ikut kampanye pada hari yang disebutkan oleh Panwaslu dalam surat tersebut sangat tidak sesuai. Tuduhan ini mengada-ngada dan tidak berdasar. Tentang pemberitaan bohong dan penyebaran sekaitan dirinya yang ikut kampanye pada tempat yang telah ditetapkan KPU itu sangat tidak bisa diterima, karena pada saat itu Epy sedang berada tanah Lapang Sawahlunto.

"Dalam hal ini saya pribadi sangat tidak nyaman dan tidak terima atas apa yang dituduhkan kepada saya. Hukum pidana itu tidak memandang besar kecilnya pelanggaran, akan tetapi sejauh mana orang merasa dirugikan," ungkap Anggota DPRD itu melalui telepon selulernya Kamis (8/3).

Tambah Epy, bahwa dia bisa saja menuntut balik karena merasa dirugikan dengan pembuatan dan tuduhan surat tersebut oleh Panwaslu. Rencannya kita akan membawa permasalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat.

“Kami sebagai terlapor semuanya berjumlah 6 orang. Ir. Neldaswenti, M.Si, Elfia Rita Dewi, SH, H. Jaswandi, SE, Aristin, Epy Kusnadi, SH. M.Kn, dan Wulan Maya Sari, S.Pd. dan kami sepakat akan membawa permasalahan ini kepada DKPP Pusat,” tegas Epi. (Dyko)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update