Solok -- Sekalipun Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat mengkategorikan minuman beralkohol (Miras) sebagai salah satu penyakit masyarakat yang harus dicegah dan diberantas, ternyata di Kota Solok miras tetap saja beredar.
Tidak hanya di cafe-cafe yang menyediakan tempat hiburan karoke, bahkan miras juga dijual secara sembunyi-sembunyi di beberapa toko dan warung kaki lima.
Pada Pasal 4 huruf b Perda tersebut secara tegas melarang menjual bahkan meminum minuman beralkhohol di Kota Solok. Perda Kota Solok yang tidak mentoleransi adanya peredaran miras di Kota Solok , merupakan penjabaran dari Pasal 20 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/M-DAG/PER/4/2014 dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk membatasi peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah yang tentunya disusun berdasarkan kajian yang mendalam, dengan mengakomodir kearifan lokal.
Dalam operasi yang digelar kepolisian bulan ini (Operasi Bina Kusuma Singgalang 2018) dengan sasaran utama premanisme dan penyakit masyarakat, Kabag Ops Polres Solok Kota Kompol Bresman Simanjuntak S.H. menerangkan pada hari Rabu (21/3) telah menyita 86 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Miras yang disita terdiri dari golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar 0-5% sebanyak 59 botol , golongan B (5-20 %) sebanyak 3 botol dan bahkan minuman beralkohol tinggi yaitu Golongan C (20-55%) ditemukan juga di warung kaki lima sebanyak 24 botol. Miras tersebut disita dari 9 tempat yang berbeda yaitu 3 kafe (Pelangi, Carli dan Bigstone), 1 mini market, 3 warung, 1 toko dan 1 rumah warga sebagai tempat penyimpanan sebelum dibawa ke tempat berjualan.
Kabag Ops Kompol Bresman Simanjuntak S.H. menjelaskan bahwa terhadap pemilik miras tersebut akan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan. Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat sangat mendukung upaya Polres Solok Kota untuk melanjutkan penertiban-penertiban terhadap penyakit masyarakat, termasuk salah satunya peredaran miras di Kota Solok.
Bahkan sebelumnya sudah pernah dilakukan operasi gabungan untuk menutup kafe-kafe yang tidak berizin atau kafe-kafe yang dikategorikan tidak memenuhi persyaratan dalam Perda, namun upaya ini belum maksimal dan tetap harus dilanjutkan, ujar Kabag Ops. Kompol Bresman Simanjuntak S.H.
Menurut Kapolres Solok Kota AKBP.Dony Setiawan,S.I.K., MH untuk menertibkan dan menanggulangi penyakit masyarakat, butuh keberanian, ketegasan, keberlanjutan dan sinergis antar instansi yang terlibat. " Kita tidak boleh pandang bulu dan tidak boleh sedikitpun ada kepentingan-kepentingan. Koordinasi dengan instansi terkait sudah sering dilakukan dan bahkan sudah terbentuk tim terpadu Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), " tegasnya.
Di tangan Tim terpadu inilah dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat, kita titipkan harapan besar sebagian besar masyarakat Kota Solok agar Kota Solok jauh dari penyakit masyarakat, aman, tertib dan sejuk.(nal)