Padangpanjang – Meskipun target capaian ditingkat nasional sudah terpenuhi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang terus melaksanakan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, kesetiap Kelurahan di Kota Padangpanjang.
Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang Dra. Maini, MM saat dikonfirmasi Selasa (6/3) mengatakan, bahwa tahun 2018 ini, ia akan menargetkan anak usia 0 sampai 18 tahun harus memiliki akta kelahiran.
“Pertambahan penduduk dari tahun ke tahun di Kota Padangpanjang selalu meningkat, maka sasaran dari Disdukcapil akan men-zero kan penduduk yang berusia 0 – 18 tahun yang tidak memiliki Akta Kelahiran,” terang Maini.
Maini menambahkan, meskipun capaian target di tingkat Nasional untuk Kota Padangpanjang sudah tercapai, akan tetapi Disdukcapil tetap memastikan kalau seluruh penduduk Kota Padangpanjang, sudah memiliki Akta Kelahiran, atau Disdukcapil akan jemput bola.
“Nasional menargetkan capaian tersebut 90%, sebenarnya untuk Kota Padangpanjang sudah mencapai 95%, dan kita di Disdukcapil di tahun 2018 ini, akan tetap memastikan kalau seluruh penduduk Kota Padangpanjang usia 0 sampai 18 tahun sudah memiliki Akta Kelahiran,” jelas Maini.
Sementara, untuk Akta Kematian, Disdukcapil menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan data-data keluarga yang sudah meninggal dunia ke Rukun Tetangga (RT) dan RT melaporkan ke Disdukcapil, sehingga data di Didukcapil akan selalu diperbaharui.
Sebagaimana Program dari Menteri Dalam Negeri di tahun 2018 ini yaitu, Pencanangan Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Yang mana kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2018, bersamaan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
“Kita berharap agar masyarakat melaporkan dan mengurus dokumen kependudukannya ke Kantor Disdukcapil bagi yang belum ada, dan kita selalu berusaha membangun kemandirian masyarakat tersebut untuk memperbaharui data kependudukan mereka, semoga ditahun ini perekaman E-KTP, Akta Catatan Sipil dan yang lainnya bisa tercapai hendaknya,” harap Maini.
Persyaratan untuk Akta Kelahiran yaitu :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik, yang asli
2. Foto Copy Surat Nikah orang tua/ Akta Perkawinan yang dilegalisir
3. Foto Copy KTP orang tua
4. Foto Copy Kartu Keluarga
5. Foto Copy KK saksi, 2 orang, dan
6. Foto Copy STTB/SK/Paspor/SIM, bagi yang telah memiliki
Persyaratan untuk Akta Kematian yaitu :
1. Pengantar dari RT
2. ormulir F.2.29 dari Kelurahan
3. Surat Keterangan Kematian dari Lurah
4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis bagi yang meninggal di Rumah Sakit
5. Foto Copy KK dan KTP yang meninggal
6. Foto Copy KK/KTP saksi, 2 orang
(Delma)