Padangpanjang – Berpenduduk kurang lebih 52.000 jiwa, Kota Padangpanjang setiap hari menghasilkan sampah rata-rata sebanyak 38,52 ton. Hal ini berdasarkan data sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA).
TPA yang berlokasi di Sungai Andok, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padangpanjang ini, dahulunya diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga tahun 2017 lalu.
Namun, akibat gencarnya Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Padangpanjang melaksanakan sosialisasi pengelolaan dan pemilahan sampah, jumlah sampah di TPA dapat ditekan.
“Masa pakai TPA pada tahun 2017 lalu diperkirakan sudah penuh, namun karena kita sering sosialisasi mengenai pengolalan sampah dan pemilahan sampah, sampah yang masuk ke TPA dapat kita tekan,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran, Kasimin S.Sos saat dikonfirmasi Pasbana.com Jumat (2/3).
Kasimin mengatakan, sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan dengan adanya pemilahan pada bank - bank sampah. Selain pemilahan ditingkat masyarakat, tambah Kasimin, di lokasi TPA juga dilakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.
“Usai pemilahan oleh masyarakat di bank-bank sampah, di Lokasi TPA ini juga dilakukan pemilihan sampah organik maupun anorganik, sehingga masa tampung TPA yang diperkirakan penuh 2017, sekarang diperkirakan bisa dipergunakan hingga 3 tahun kedepan, atau pada tahun 2020 nanti,” tambah Kasamin.
Namun, dengan waktu kurang lebih 3 tahun tersebut, Dinas Perkim LH sudah harus memikirkan lokasi baru untuk tempat pembuangan sampah akhir. Menurutnya, hal tersebut harus dipikirkan sejak sekarang.
“Untuk lokasi pembuangan sampah akhir yang baru sudah mulai kita cari, dan kita juga sudah merencanakan beberapa tempat, dan lokasinya masih disekitaran TPA sungai andok, dan itu kita rencanakan lokasinya di Tungku Sadah,” kata Kasimin.
Lebih lanjut Kasimin mengatakan, lokasi yang direncanakan di Tungku Sadah tersebut, mengalami sedikit kendala, karena lokasinya berada di hutan lindung, dan hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu kepada pemerintah.
“Karena lokasinya berada di hutan lindung, kita akan bicarakan terlebih dahulu dengan pemerintahan. Dan apabila tempat tersebut bisa kita gunakan, direncanakan tempat tersebut akan mampu menampung sampah hingga 15 tahun kedepan,” pungkas Kasimin.(Delma)