Notification

×

Iklan

Iklan

Jajaran Polres Padang Panjang Bekuk 5 Pemain Judi, 3 Diantaranya Pemakai Narkoba

01 Maret 2018 | 21:04 WIB Last Updated 2018-03-01T14:04:33Z



Padangpanjang – Tengah asik bermain judi, 5 orang warga ditangkap jajaran Polres Kota Padangpanjang, disalah satu rumah yang beralamat di Jorong Pasa Rabaa, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, sekitar pukul 11.45 WIB, Rabu (28/2).

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada yang bermain judi dirumah tersebut, dan kita langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penangkapan, hasilnya ada 5 orang warga yang kita tangkap saat itu,” terang Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Julianson, SH, dan Kasat Narkona AKP. Hidup Mulia, kepada Pasbana.com diruang kerjanya, Kamis (1/3).



Julianson mengatakan, saat penangkapan dilakukan, dari 5 orang 4 diantaranya tengah asik bermain judi jenis song. Dan dari tangan mereka diamankan uang sejumlah Rp. 550.000,-. 

“HH (45), AD (49), AP (34), dan AF (49) saat penangkapan tengah asik bermain judi song, dan kita berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 550.000,- dari tangan mereka, dari 4 orang tersebut HH merupakan penyedia tempat,” ungkap Julianson. 

Namun, setelah melakukan pengembangan, dari 4 orang tersebut ada yang terindikasi pemakai narkoba jenis shabu, tambah Julianson didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Hidup Mulia.

Pada kesempatan yang sama Kasat Narkoba juga menjelaskan dan membenarkan bahwasannya tiga dari lima tersangka ternyata pemakai narkoba jenis shabu.

“HH (45), ES (37), dan BY (49) saat dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan barang bukti 1 unit bong, sedotan, dan plastik sisa pemakaian shabu,” ungkap Hidup Mulia. 

Hidup Mulia mengatakan, saat penangkapan tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh tersangka, dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangpanjang.

Lebih lanjut kasat narkoba mengatakan, pemakai narkoba jenis Shabu terjerat undang-undang No. 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Dan pelaku judi terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Delma)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update