Tanah Datar - Menyikapi pesat laju perkembangan Pariwisata akhir-akhir ini, Lembaga Serifikasi Pariwisata (LSP) Raflesia fasilitasi Sertifikasi Uji Kompetensi Sektor Pariwisata Bidang Hotel dan Restoran se Sumatera Barat guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asian (MEA), yang dilaksanakan di Hotel Emersia, Senin (19/3).
Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata Tanah Datar Edi Susanto didampingi Kabid Tenaga Kerja Dinas PMPTSP dan Naker Tanah Datar Khairul A, Edi Sunsanto mengharapkan Uji Kompetensi yang dilaksanakan ini dapat kembali dilaksanakan di Tanah Datar, “Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini, kami berharap acara ini kembali dilaksanakan disini,” ujarnya pada kesempatan itu.
Dijelaskan juga manfaat mengikuti sertifikasi kompetensi bagi karyawat Hotel se Sumatera Barat satu antaranya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pekerja Indonesia di bidang Perhotelan maupun Restoran.
“Acara ini sangat bermanfaat untuk menjawab tantangan pasar bebas (MEA), yang menuntut kita membangun SDM yang berkualitas, yang tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa akan tetapi juga pasar tenaga kerja profesional,” tambah Kadis disela-sela berlangsungnya Uji Kompetensi pada saat itu.
Selain itu, Pungki Nanda Laras selaku Direktur LSP Raflesia menjelaskan kegiatan ini memiliki tiga tahapan uji yaitu Ujian Tulis, Wawancara dan Praktek sesuai bidang masing-masing,
“Tujuan acara ini untuk memberikan keabsahan atas profesi mereka di Industri Hotel dan Restoran yang berlangsung selama empat hari dan sudah berjalan selama dua hari di Padang pada tanggal 17-18 dan dua hari di Hotel Emersia pada tanggal 19-20 Maret ini ” ujarnya.
Sekitar 400 orang yang mengikuti uji sertifikasi ini akan direkomendasikan oleh asesor penguji yang menilai atas kompeten maupun tidak kompetennya peserta dan yang bagi yang tidak lulus pada Sertifikasi Uji Kompetensi ini nantinya juga boleh untuk mengikutinya lagi pada di acara selanjutnya.
“Mereka yang memiliki Sertifikat Kompetensi tentunya itu akan memberikan hasil kepada industrinya karena peraturan pasar bebas (MEA) memberlakukan syarat tentang Sertifikasi Usaha, salah satu persyaratan tersebut yaitu mewajibkan industri tersebut memiliki Karyawan minimal 50% yang telah bersertifikasi,” ujarnya. (Hp/put)