Padang – DN (62), penipu yang berkedok sebagai seorang TNI berpangkat Mayor Jendral TNI, berhasil ditangkap tim gabungan TNI, Denpom Padang, Bais TNI, Tim Intel Korem 032/Wbr, Unit Kodim Padang dan Kesbangpol, disalah satu hotel jalan Ujung Tanah Lubeg, nan XX, Kota Padang, Rabu (28/3) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
DN ditangkap bersama tiga orang rekannya, AR (51), DE (39) dan SS (59), yang berhasil menipu puluhan korban, salah satu korbannya Prof. Dr. Mustam. E (70) Pensiunan Dokter M. Djamil Padang / pemilik Akademi Gigi Andalas.
Dandenpom 1 / 4 Padang, Letkol. CPM. Muhadini, saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka berhasil menipu korbannya dengan jumlah uang bervariasi, mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah.
Dandenpom mengatakan, penangkapan berawal pada Rabu (21/3), yang mana 2 orang anggota Denpom I/4 Padang mendapat laporan penipuan dari Prof. Dr. Mustam, yang mengatasnamakan adanya salah seorang yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Mayor Jendral TNI.
“Berdasarkan keterangan Mustam bulan Oktober tahun 2016 lalu, Mustam mengaku dikenalkan kepada DN oleh Baharudin (yang juga korban) karena membutuhkan bantuan dana untuk mengembangkan akademi teknik gigi miliknya,” katanya.
Letkol. CPM. Muhadini mengatakan, DN menjanjikan kepada Mustam akan memberikan 1 buah gedung di daerah Siteba, 1 buah gedung di Payakumbuh dan 1 buah gedung untuk usaha klinik di Kota Padang, asalkan bisa meminjam uang terlebih dahulu sebesar Rp. 80.000.000,- dengan alasan untuk mencairkan dana berjumlah Triliunan rupiah yang masih tersimpan di Bank Mandiri dan BCA.
“Karena merasa curiga dengan janji-janji yang diberikan oleh tersangka, Mustam mencari informasi tentang kebenaran DN, dan ditemukanlah beberapa fakta bahwa DN merupakan penipu yang sering berpindah-pindah lokasi dalam menipu korbannya. DN mengaku sebagai pengusaha kaya raya serta sebagai anggota TNI berpangkat Mayor Jendral yang memiliki uang berjumlah Milyaran rupiah yang tersimpan di Bank Mandiri dan BCA,” paparnya.
Lebih lanjut Letkol. CPM. Muhadini mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIB, DN dan 3 orang rekannya dibawa menuju Denpom I/4 Padang untuk dilakukan penyelidikan. membawa barang bukti, 1 unit Laptop, 3 unit Handphone, 1 buah Air Soft Gun jenis Sofgun, 1 buah magazine, 1 buah gas Co2, dan 1 plastik munisi jenis gotri.
Selain itu, juga diamankan barang bukti 3 buah kaos loreng, 1 buah topi Pamen, 1 buah sarung pistol, 1 buah jimat, 1 buah surat senjata, 1 buah tas slempang tactical, 2 buah tas gendong, 5 buah buku tabungan, Uang senilai Rp. 1.400.000, 1 unit mobil Toyota Calya type G Abu-abu metalik dengan BA 1681 OY tahun 2018, dan 1 buah buku nikah, tutupnya. (rel/Del)