Tanah Datar -- Sebagai warga negara, tidak terlepas dari hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban yang diminta negara yakni membayar pajak dan melaporkannya ke kantor pajak. Melaporkannya bisa datang langsung ke kantor ataupun melalui online.
Demikian dihimbau Wabup Zuldafri usai mengisi SPT Pajak dan melaporkan melalui e-filling SPT Pajak didampingi Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Batusangkar Ronny Chandra di ruang kerja Wabup, Rabu (28/02).
“Sebagai warga negara yang baik, kami himbau khususnya masyarakat Tanah Datar untuk membayar pajak dan melaporkannya sesuai jadwal yang ada,” himbaunya.
Lebih lanjut Zuldafri katakan pajak yang dibayarkan bermanfaat untuk membiayai pembangunan, termasuk yang kita terima untuk Kabupaten Tanah Datar, APBD digunakan untuk membiayai pembangunan, untuk itu Zuldafri sebutkan tidak salah kiranya “Orang Bijak Taat Pajak,” mengutip jargon orang “pajak”.
Sebelumnya Bupati Irdinansyah juga telah menyampaikan SPT Pajak melalui e-filling yang juga disaksikan Kepala KP2KP Batusangkar Ronny Chandra.
Sementara Kepala KP2KP Batusangkar Ronny Chandra menambahkan Wajib Pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Pajak paling lambat 31 Maret 2018 bagi individu dan 31 April bagi Perusahaan berbentuk Badan Hukum.
Untuk melaporkan SPT Pajak, sudah ada kemudahan melalui pelaporan berbasis online. “Saat ini masyarakat tidak perlu harus datang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Pajak, bisa melalui e-filling yang aktif selama 24 jam,” tambahnya lagi.
“Kami himbau masyarakat segera melaporkan SPT Pajak sebelum 31 Maret 2018 untuk individu dan 31 April 2018 untuk perusahaan berbadan hukum,” tutupnya. (Hp/put)