Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna DPRD, PJS Walikota sampaikan LKPJ 2017 dan LKPJ AMJ 2013-2018

06 Maret 2018 | 06:59 WIB Last Updated 2018-03-05T23:59:03Z

Sawahlunto - Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian nota penjelasan oleh PJS Walikota Abdul Ghaffar atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala daerah tahun anggaran 2017 dan LKPJ Akhir masa jabatan 2013 - 2018 digelar di ruang sidang paripurna DPRD Sawahlunto Jalan Soekarno-Hatta no 3 Kota Sawahlunto, senin (5/3). 

Turut hadir unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua dan wakli ketua DPRD serta Anggota Dewan, Sekda, Pejabat Eselon II dan III, Ketua Pengadilan Agama, Ketua LKAAM, Ketua MUI, Ketua Partai Politik, Kepala Desa dan Lurah se-Kota Sawahlunto dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, PJS Walikota Sawahlunto menyampaikan segala macam bentuk kegiatan yang telah dicapai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Yakninya, sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini. Kegiatan, mulai dari yang sudah terealisasi, maupun yang masih dalam proses pelaksanaannya.

Rapat Paripurna merujuk pada ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD.

Dalam keterangannya dihadapan awak media, Ketua DPRD Kota Sawahlunto Adi Ikhtibar, mengatakan, bahwa Laporan Peratnggung Jawaban Walikota ditahun 2017 dan laporan pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2013-2018 tersebut tidak ada agenda menerima dan menolak dari anggota DPRD. Tentang LKPJ Walikota ini, itu hanya sekedar laporan dari Walikota saja, ucap Adi Ikhtibar.



Setelah ini, DPRD akan membentuk Pansus I dan Pansus II yang akan bertugas mengawasi LKPJ tahun 2017 dan LKPJ AMJ Walikota Sawahunto periode 2013-2018 yang secara efektif mulai bekerja dan aktif di mulai dari hari ini hingga 30 hari kedepan. Dan hasilnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD berikutnya.

“Kedepan, mulai besok kita sudah mulai bekerja yang mana dalam ketentuan disampaikan dimulai 30 hari sejak penyampaian oleh kepala daerah dalam bentuk nota ini dihitung mulai dari hari ini, berarti kilometer sudah jalan dan untuk 30 hari kedepan harus ada catatan-catatan strategis dibuat oleh DPRD menyangkut LKPJ ini”, tutup Adi Ikhtibar. (Dyko)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update