Pasutri Pelaku Penipuan |
Pasaman Barat -- Diduga kabur dari Pasaman Barat (Pasbar) guna menghindari tanggungjawab, Chairul Ikwan alias Iwan Sandy kabur. Akibatnya, pihak-pihak yang merasa dikibuli melaporkannya ke polisi.
Iwan pernah dikenal sebagai seorang pengusaha perdagangan dan servis komputer di kawasan Batang Haluan Simpang Ampek, Pasbar, namun kemudian bangkrut dan beralih profesi jadi pedagang makanan burung di Jalur 9 Jambak, masih dalam kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Pasbar tersebut.
Kaburnya Iwan bersama istrinya bernama Ratna Yulita Dewi dari Pasbar, membuat pewaris Almarhumah Mariani (meninggal Minggu, 18/2/2018) melaporkan Iwan ke Polres Pasaman Barat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat berharga dengan melakukan tipu daya terhadap pemilik yang tidak cakap hukum.
“Benar, saya sudah menyampaikan laporan resmi ke Polres Pasbar pada Rabu (28/2) kemarin. Semoga pihak kepolisian bisa memprosesnya, menangkap, dan memintai pertanggungjawabannya,” ujar Musriadi Musanif, salah seorang ahli waris, Kamis (1/3), seraya memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/121/II/2018/SPKT Res PAS-BAR tertanggal 28 Februari 2018 dan ditandatangani Kanit I SPKT AIP Zulfi.
Mewakili para ahli waris, Musriadi bersama Alfiadi dan Delfi Muhardi menjelaskan, kasus ini bermula dari berhasilnya Iwan meminjam sertifikat tanah milik almarhumah Mariani dengan berbagai cara pada tahun 2014 lalu. Diduga dengan menggunakan berbagai tipu daya dan bujuk rayu, Iwan berhasil mendapatkan sertifikat tanah yang terletak di Jorong Sukomananti, Nagari Auakuniang, Kecamatan Pasaman tersebut.
Sertifikat tanah SHM Nomor 317 itu, jelas mereka, berhasil dibalik namakan Iwan lalu menjadikannya sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman pada BRI Cabang Simpang Ampek.
Dalam sebuah surat pernyataan tanpa tanggal yang ditandatangani Iwan beserta istri, dia menyebut, sertifikat tanah itu akan dikembalikannya setahun kemudian, yakni sekitar tahun 2015. Akan tetapi, setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan pihak keluarga alm. Mariani, Iwan tak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut, hingga akhirnya Iwan beserta istri menghilang dari Pasbar.
“Dalam pernyataan tertulisnya, Iwan juga mengaku telah menipu pemilik sertifikat dengan cara meminjam uang ke bank sebesar Rp 350 juta, padahal kepada pemilik sertifikat dia menyatakan hanya akan meminjam uang ke bank sebesar Rp 80 juta. Iwan diduga juga tak pernah membayar cicilan hutangnya itu ke bank,” tambah Alfiadi dan Delfi.
Para ahli waris almarhumah yang menjadi korban dugaan penipuan oleh Iwan menghimbau, agar Iwan secara jentelmen menyerahkan diri kepada aparat berwajib, lalu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, sesuai dengan surat-surat pernyataan yang kerap dia tandatangani, ketika dimintai pertanggungjawaban agar mengembalikan sertifikat tersebut.(***)