Tanah Datar -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar mengelar Rapat Paripurna agenda pembicaraan tingkat 1 sesi 1 dengan nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang dibacakan oleh Sekda Hardiman tentang pemilihan dan pengangkatan perangkat Nagari, Senin (26/3) di ruang Rapat setempat.
Dalam Nota penjelasan Bupati tersebut Sekda Hardiman mengatakan bahwa dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak secara signifikan dalam penyelengaraan pemerintahan Nagari baik penetapan Nagari Adat, Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, Pembentukan Badan Pemusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), Organisasi perangkat kerja Nagari, Pengelolaan Keuangan Nagari dan Aspek Penyelangaraan Pemerintahan Nagari pada umumnya.
“Penjelasan Bupati tenatang pemilihan dan pengangkatan perangkat nagari ini sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat 3 dan 4 Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa yang mana telah diubah Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang menyatakan bahwa persyaratan yang bersifat umum/khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya yang ditetapkan dalam peraturan daerah,” ujar Hardiman.
Hardiman dikesempatan itu juga menjelaskan perangkat nagari merupakan unsur staf yang diangkat wali nagari dari warga nagari untuk membantu wali nagari menyusun kebijakan dan koordinasi pemerintahan nagari yang telah memenuhi persyaratan umum/ khusus yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Materi peraturan daerah dalam pengangkatan perangkat nagari ini mencakup pembentukan tim yang dibentuk oleh wali nagari untuk mendukung proses pengangkatan perangkat nagari yang ditetapkan oleh keputusan wali nagari,” jelas Hardiman.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Irman dan Saidani yang dihadiri Forkopinda, OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar. (hp/put)