Solok – Dihari ketiga pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok Kota melaksanakan sosialisasi keselamatan di Markas Kodim 0309 Solok, Rabu (7/3).
Sosialisasi yang diikuti Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Candra Kirana Kodim 0309 Solok ini, dilakukan langsung oleh Kasat Lantas Polres Solok Kota Iptu Rifaizal Samual, didampingi KBO Lantas IPTU Mardianto dan Kanit Dikyasa IPDA Thamrin.
Kasat Lantas Polres Solok Kota IPTU Rifaizal Samual mengajak seluruh anggota Persit untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk memberikan pemahaman kepada seluruh keluarga.
Rifaizal menyatakan dengan aturan saat ini, sangat sulit memberikan toleransi terhadap para pelanggar lalu lintas. Meskipun yang melanggar adalah keluarga tentara atau polisi, tetap tidak bisa ditolong.
“Saat ini, tilang dilakukan secara online. Setiap personel Lantas yang melakukan tilang, datanya langsung tercatat di server Korlantas Mabes Polri. Sehingga, tidak bisa lagi ditolong-tolong. Meskipun yang kena tilang itu adalah keluarga tentara, maupun keluarga polisi sekalipun. Karena itu, jalan terbaiknya yaa mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkapnya.
Rifaizal juga menyampaikan, dari data kecelakaan Satlantas Polres Solok Kota, lebih dari 60 persen kecelakaan berada di usia produktif. Rata-rata yang menjadi korban adalah pelajar dan anak muda.
Dengan itu, Rifaizal mengharapkan agar para orang tua dan masyarakat, untuk dapat mengingatkan dan menyadarkan anaknya agar bisa berkendara sesuai dengan aturan berlalu lintas.
“Lebih dari 60 persen korban Lakalantas berada di umur produktif. Karena itu, peran orang tua, guru dan masyarakat sangat kami harapkan. Sehingga suasana tertib lalu lintas bisa kita wujudkan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Solok Kota juga menerima pertanyaan dan keluhan dari peserta sosialisasi. Di antaranya tentang pembuatan SIM online dan kabar pemutihan pajak kendaraan.
Rifaizal menyatakan untuk SIM online, Sat Lantas Polres Solok Kota telah mengajukan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), agar Solok menjadi salah satu tempat pembuatan SIM online.
“Kita telah mengajukan permintaan ke Kemen PAN-RB. Saat ini, SIM online baru ada di kota-kota besar, seperti di Kota Padang. Mudah-mudahan usulan dari kita bisa cepat diterima. Sehingga, bagi masyarakat yang sering pindah-pindah tempat kerja dan tempat tugas, bisa membuat SIM di Sat Lantas Polres Solok Kota,” paparnya.
Lebih lanjut Rifaizal mengatakan, untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor, hingga saat ini belum ada untuk wilayah Sumbar. “Terakhir kali, pemutihan pajak ranmor di Sumbar adalah di masa Gubernur Gamawan Fauzi. Pemutihan pajak ranmor ini, tergantung dari kebijakan gubernur,” pungkasnya. (nal)