Padang – Hujan yang mengguyur Kota Padang tak sedikitpun menyurutkan tekad para Jurnalis Sumatera Barat untuk berjuang menyuarakan hak-haknya sebagai jurnalis sesuai Undang-undang yang berlaku.
Senin ( 05/03 ), gabungan wartawan Sumbar melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda dan Kejati Sumbar. Yang dituntut adalah perlakuan hukum terhadap karya-karya jurnalistik agar sesuai dengan ketentuan hukum terhadap produk jurnalistik yaitu UU Pers. Bukan dengan Undang-undang ITE maupun pencemaran nama baik.
Dengan mengusung replika keranda, para wartawan berharap adanya keadilan dan transparansi proses hukum yang dilakukan penegak hukum di wilayah Sumatera Barat terhadap produk jurnalistik.
Berbagai spanduk dengan bertuliskan “Save Jurnalis Sumbar” dan “Pers Sumbar di kriminalisasi” dengan simbol Keranda Mayat mini ikut mewarnai aksi damai tersebut.
Randi Pangeran selaku Koordinator aksi mengatakan dalam orasinya, bentuk kriminalisasi dan prosedur oleh polisi yang tidak mengacu kepada UU pers saat memproses sebuah karya jurnalistik wartawan dan tebang pilih dalam menyelesaikan proses hukum pers di Sumbar.
“Pihak penyidik harusnya mengacu kepada UU pers saat melakukan proses hukum apa bila ada laporan polisi terhadap karya jurnalis, karena itu adalah produk pers, harus menggunakan UU pers dan mengindahkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri”, tegas Randi dalam orasinya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama penanggung jawab aksi Herman Tanjung dan para pendemo sangat menyoroti sikap tebang pilih penegak hukum di Sumbar terhadap kasus pers yang terjadi selama ini.
“Sangat kita sayangkan tindakan penegak hukum di Sumbar dan kami nilai sangat tebang pilih dalam menangani kasus pers di Sumbar. Pasalnya, Jika wartawan yang menjadi terlapor, pihak kepolisian bisa menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) hanya dalam satu hari dengan proses instan dan dengan gampang dalam melakukan pemberkasan untuk menindak lanjutinya ke Kejaksaan atau P21. Tetapi, jika wartawan yang menjadi pelapor, untuk mengeluarkan SPDP saja kami menunggu hingga satu tahun lamanya”, tegas Herman.
Kasus yang disampaikannya tersebut pernah terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar dan Polresta Padang, yakni pada proses kasus Ismail Novendra wartawan Jejak News dengan PT BMA dan Randi Pangeran wartawan Trans 7 dengan Juliet Pub Karaoke, dan kemarin terjadi lagi pada Andre salah satu wartawan online Figurnews.com, tambahnya.
Tambah Herman, melalui aksi ini para wartawan Sumbar berharap para penegak hukum dapat bekerja secara profesional dengan tidak mengangkangi UU pers dan MoU Dewan pers antara Polri dan Kejagung.
Setelah melakukan aksi lebih dari satu jam di depan pintu masuk gerbang Mapolda Sumbar, akhirnya perwakilan Polda Sumbar melalui Kasubdit I Intelkam Polda Sumbar AKBP. Jufrinaldi angkat bicara di hadapan para wartawan yang sedang melakukan aksi.
Melalui pengeras suara AKBP. Jufrinaldi mengatakan pihaknya memahami aksi damai wartawan tersebut. Namun pihaknya meminta agar para rekan wartawan dapat mencari waktu, hari dan tanggal yang tepat untuk melakukan dialog bersama.
Usai melakukan aksi di Polda gabungan wartawan tersebut berlanjut melakukan aksi yang sama di halaman kantor Kejati Sumbar, dengan menyuarakan dan tuntutan yang sama untuk mengkaji ulang setiap berkas yang masuk terkit dengan kasus karya jurnalistik.
Berbeda dengan aksi di Polda yang tidak dapat masuk untuk melakukan dialog, tidak sampai satu jam melakukan orasi di halaman kantor Kajati, lima orang perwakilan aksi damai tersebut langsung di persilahkan masuk ke gedung Kajati untuk bisa berdialog dengan jajaran Kajati.
Lima orang perwakilan wartawan langsung disambut Aspidum Bambang S, dan Asisten Intel Yuswandi, namun dari hasil dialog tersebut lima perwakilan wartawan mengatakan belum menemukan titik terang dari hasil dialog yang di bahas mengenai kasus penaganan karya jurnalistik.
Usai mendengar penjelasan pihak Polda dan Kajati Sumbar para wartawan yang ikut aksi tersebut akan membawa pembicaraan ini kembali ke meja diskusi untuk mengambil langkah selanjutnya. (***)