Padangpanjang -- Jajaran Polres Padangpanjang berhasil mengamankan pria berinisial EA (27) asal Nagari Singgalang, kecamatan X Koto kabupaten Tanah Datar dengan dugaan pelecehan seksual kepada 24 anak dibawah umur.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Burusergap (Buser) Polres Padangpanjang langsung menuju rumah EA sang predator anak, tanpa waktu lama tim buser berhasil mengamankan tersangka dikediamannya pada Kamis (1/3) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SiK, melalaui Kasat Reskrim AKP. Julianson, SH membenarkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah menjadi korban tindak pelecehan seksual EA.
"Berdasarkan laporan dari salah satu korban pelecehan, kami dari Satreskrim Polres Padangpanjang langsung mengambil tindakan, untuk segera menangkap pelaku, dan ternyata benar, setelah kita tangkap dan mintai keterangan, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual tersebut kepada 24 orang anak-anak yang masih di bawah umur," jelas Julianson diruang kerjanya Rabu (7/3).
Sementara itu sang predator anak, EA kepada wartawan mengaku perilaku yang dikatakannya memberikan kesenangan batin itu berawal dari perlakuan yang dialaminya pada 2012 silam. EA yang saat itu tengah menikmati hiburan organ tunggal pesta pernikahan di kampungnya, dihampiri salah seorang waria paruh baya.
Perilaku seks menyimpang EA ini, dikatakannya, mulai memuncak setelah kejadian berulang kembali saat waria itu menyentuh dirinya setelah tiga tahun berikutnya. Tepatnya pada 2015, EA disodomi salah seorang waria pemilik salon yang tidak jauh dari kenagariannya. Saat itu EA awalnya berniat menyalon rambut, namun malah sang pemilik salon mengajak predator anak ini ke salah satu ruangan.
“Setelah diperlakukan tidak senonoh oleh salah seorang bencong (waria - red) yang sudah agak tua, saya tidak merasakan apa-apa. Tapi setelah disodomi bencong salon itu, saya mulai merasa ada kepuasan berperilaku seks sesama jenis. Hingga kesempatan kedekatan dengan anak-anak itu, sejak 2017 hingga awal 2018 kemarin sudah 24 orang yang saya dapatkan,” tutur EA, Rabu (7/3) diruangan Reskrim Polres Padangpanjang.
Namun dalam pengakuannya, EA dengan perlakuan seks menyimpangnya itu hanya sebatas meraba-raba kelami korban. Perlikau ini bisa dilakukannya ke banyak korban yang keseluruhannya murid Sekolah Dasar (SD) itu, karena kesehariannya sangat dekat dengan anak-anak tersebut. Bahkan setiap korban sangat akrab memanggil pelaku dengan sebutan Mas Bro.
Banyak korban yang “digarap”, tidak satu pun diakui pelaku dengan memberikan iming-iming atau membujuk memberi sejumlah uang. Hanya karena sangat dekat, pelaku melancarkan aksi meraba-raba korban saat tengah asik bermain handphone yang dipinjamkan pelaku.
“Mereka semua sangat akrab dengan saya. Setiap melihat saya saat melintas dengan motor, mereka selalu memanggil saya dengan sebutan Mas Bro untuk meminjam handphone. Kesempatan itu saya gunakan untuk memegang kelamin mereka. Tapi tidak ada satu pun yang sampai saya sodomi,” ungkap EA.
Terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap Anak Bawah Umur ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindangan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Put)