Boy Roy Indra, SH. |
Pasaman - Secara Aklamasi Boy Roy Indra, SH, terpilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Pasaman Rabu (11/4).
Sebelunya Boy Roy Indra mendapatkan SK pemegang mandat untuk membentuk LPK-RI di kabupaten pasaman berhasil mengumpulkan 20 orang aktifis untuk bergabung di lembaga ini. Serta mengadakan musyawarah untuk membentuk kepengurusan. Dari hasil musyawarah secara kekeluargaan Boy Roy Indra secara aklamasi terpilih sebagai ketua LPK-RI ini.
Boy Roy Indra, usai musyawarah mengatakan, "LPK-RI hadir dipasaman untuk memberikan titik terang bagi masyarakat".
Kenapa tidak, Masyarakat selaku konsumen sering dirugikan atas kesewenangan pengusaha perdagangan barang dan jasa tanpa adanya perlawanan dan pembelaan secara hukum. karena ketidaktahuan terhadap Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Karena inilah LPK-RI hadir untuk membantu masyarakat memberikan pendampingan dan pembelaan terkait sengketa konsumen", ungkap Boy yang juga berfrofesi sebagai Pengacara ini.
Boy menjelaskan persoalan sengketa konsumen itu cakupannya luas seperti misalnya sengketa kredit kendaraan, kredit bank, obat-obatan dan medis, elektronik, bahan bangunan, pada pokoknya seluruh perdagangan barang dan jasa yang dipasarkan.
"Jika terjadi sengketa konsumen, jangan sungkan-sungkan segera laporkan kepada kami, kami akan tindak lanjuti dengan memberikan bantuan pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma", tegasnya. (Gani)