Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M.Fatria |
Tanah Datar -- Wajah tua Umar terlihat kusut dan penuh keriput, betapa tidak perbuatanya berbuah penjara selama 7 tahun,hal ini diketahui setalah Majelis Hakim yang diketuai oleh Efendi yang didampingi hakim anggota Mery Yenti dan rani Suryani serta panitera Pengganti Yasman menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Umar.
Pria berusia 65 tahun yang beralamat di Jorong Kubang kaciak Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara ini terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila yang mengakibat sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan dari korban, terdakwa Umar yang notabene tetangganya telah melakukan perbuatan cabul selama 4 Tahun. ”Korban telah dicabuli sejak kelas III SD dengan modus meminjamkan HP untuk main game,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M.Fatria yang didampingi Kasie Intel Ardy dan Kasie Pidum Rifqi Ari Alfa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Putri Sari. Senin (9/4).
Lebih lanjut Fitria Putri Sari menyebutkan, terungkapnya perbuatan terdakwa berawal dari kecurigaan salah seorang warga bernama Rahmat Hidayat, meskipun dalam pengintai saksi Rahmat Hidayat tidak membuahkan hasil, namun korban hanya duduk sembari main game dirumah terdakwa.
“Saksi hanya melihat korban duduk sembari main game,namun dalam keyakinan yang besar saksi Rahmat memberitahu orang tua korban,dan melalui hasil dari pengakuan korban bahwa korban telah dicabuli sejak kelas III SD hingga saat ini korban duduk di Kelas I di salah satu SMP sederajat di Lintau Buo Utara ini,”Jelas Fitria Putri Sari.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar melalui Humasnya Radius Chandra, mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Umar lebih rendah setahun dari tuntutan JPU Fitria Putri sari yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun denda 60 Juta subsider 4 bulan kurunga.
“Terdakwa Umar terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamannya pidana penjara maksimal 15 Tahun,” Ungkap Radius Chandra.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kata Radius, terdakwa melalui Penasehat hukumnya dan pihak JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
“Melihat perkara Umar ini dapat kita ambil kesimpulan sekaligus himbauan terhadap orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka meskipun berada di rumah tetangga,karena perbuatan asusila umunya dilakukan oleh orang yang terdekat dan dikenal, tolong himbauan ini mendapat perhatian dari warga agar tidak menyesal dikemudian hari," Himbaunya.(Al/Put)