Tanah Datar -- Virus Measles Rubella (MR) lebih dikenal dengan penyakit campak adalah penyakit menular yang ditandai dengan demam, hidung tersumbat, ilangnya nafsu makan, hingga timbulnya bercak merah pada bagian tubuh. Penyakit ini biasanya menyerang anak-anak dan serangan virus akan sangat berbahaya jika menyerang wanita hamil, yang berdampak bayi terlahir dengan cacat permanen. Penularan Virus MR tersebut hanya dapat dicegah dengan melakukan Imunisasi MR sedari dini dengan sasaran anak usia 9 Bulan sampai dengan 15 Tahun.
Bahaya penyakit tersebut disikapi Dinas Kesehatan Tanah Datar dengan mengelar Sosialisasi Kampanye Introduksi Imunisasi MR, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma dan diikuti Forkopimda, Camat, SKPD, Walinagari, MUI, PKK, BAZ, RSUD, RSUD, RS Swasta, organisasi profesi kesehatan dan undangan lainnya bertempat di Aula Kantor Bupati, Rabu (25/4).
Dalam sambutannya Zuldafri Darma mengatakan Sosialisasi tersebut adalah upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus MR dan yang akan dilaksanakan pada Bulan Agustus-September 2018.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini, pencegahan virus MR yang dicanangkan pemerintah pusat perlu kita sukseskan bersama, saya harap dari hasil sosialisasi dapat informasikan hingga ke jorong-jorong,” ujar Wabup.
Wabup menambahkan bahwa pemahaman di masyarakat yang keliru terhadap vaksin MR menjadi salah satu hambatan berjalannya kegiatan ini, untuk itu perlu adanya sinergi dari semua pihak mulai dari bidang Pemerintahan, bidang Kesehatan, bidang Agama, bidang Hukum, bidang Pendidikan, Sosial dan Budaya.
“Pengetahuan tentang imunasi yang didapat kali ini menjadi bekal untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa imunisasi MR itu sangat penting sebagai langkah awal Kabupaten Tanah Datar bebas penyakit Rubella (campak),” ujar Wabup.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar dr. Ermon Revlin, MPH menjelaskan Vaksin adalah produk Biologis yang berisi Antigen berupa Mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, ditambah zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap tertentu.
“Dengan telah ditanda tanganinya komitmen dalam rangka mensukseskan kegiatan introduksi MR, nantinya sebanyak 87.848 anak usia 9 Bulan sampai dengan 15 tahun ditargetkan mendapatkan Vaksin MR,” ujarnya.
Kadis menambahkan strategi dan inovasi dari program imunisasi bagi anak BATITA (Bawah Tiga Tahun) yang sudah mendapatkan imunisasi dasar dan lanjutan akan diberikan bukti fisik Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) berupa sertifikat sebagai bukti pencatatan riwayat imunisasi anak.
Di kesempatan yang sama Ustazd. Arif ZM M.Ag Ketua Bidang Fatwa dan Hukum MUI Tanah Datar menjelaskan dari hasil Itjima komisi fatwa se Indonesia tahun 2015 dan fatwa MUI tentang imunisasi no. 4 tahun 2016 bahwa, imunisasi diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit dan imunisasi sebagai wujud terapi pencegahan penyakit wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
“Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram atau najis hukumnya haram dan tidak diperbolehkan kecuali jika digunakan pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.,” jelasnya.
Arif juga menyampaikan rekomendasi yang tertuang dalam fatwa MUI, di antaranya pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi masyarakat dan segera mengimplementasikan keharusan sertfikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertfikasi produk vaksin.
Di akhir penyampainnya Arif menghimbau semua pihak termasuk tokoh agama, orang tua dan masyarakat turut melakukan sosialisasi kesuksesan pelaksanaan imunisasi. (Hp/put)