Notification

×

Iklan

Iklan

Iriansyah Tanjung : Selain Sertifikat HKI, Pelaku Usaha UMKM Juga Harus Miliki Sertifikat Halal

24 April 2018 | 17:36 WIB Last Updated 2018-04-24T10:36:27Z


Padangpanjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berikan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di Aula Senja Kenangan, Selasa (24/4).

Pjs. Walikota Padangpanjang Irwan S.Sos MM, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, mengatakan, keberadaan sertifikat HKI bagi pelaku usaha sangat penting, karena HKI merupakan suatu bentuk jaminan dan pengakuan terhadap suatu produk yang dihasilkan.

"HKI ini penting bagi UMKM, sebab HKI merupakan salah satu perlindungan terhadap produk yang kita miliki, kalau produk sudah punya HKI, maka secara Undang-Undang sudah terlindungi dan bila ada peniruan maka dapat kita tuntut secara hukum nantinya," tegas Iriansyah Tanjung.

Iriansyah Tanjung mengatakan, disamping sertifikat HKI, kedepannya para UMKM yang membidangi bidang makanan, minuman, kosmetik dan lainnya harus punya sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal ini adalah cara untuk kita mengembangkan produk dan memperdagangkan produk kita," papar Iriansyah Tanjung.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Arpan, SH mengatakan, kegiatan ini  bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian pelaku UMKM tentang HKI, khususnya untuk pendaftaran merek usahanya, karena pendaftaran merek sangat penting dalam kehidupan ekonomi.

“Inilah yang akan membedakan produk-produk di UMKM nantinya, baik produknya sama atau satu kelas, dan dengan ini nantinya juga dapat mencegah orang lain memakai merek yang sama,” jelas Arpan.

Arpan mengatakan, usai sosialisasi nanti para UMKM akan diberikan sertifikat HKI yang akan digunakan untuk merek produkya. Dengan adanya sertifikat ini, jika produk mereka di ambil orang, mereka dapat menuntutnya secara hokum.

Lebih lanjut Arpan mengatakan, sosialisasi ini mendatangkan nara sumber dari Kemenkumhan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan diikuti sebanyak 30 orang peserta UMKM. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update