Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Tahan Bendahara Kontingen Bukittinggi , Karena Selewengkan Dana Hibah Porprov Sumbar

25 April 2018 | 08:01 WIB Last Updated 2018-04-25T01:01:50Z

Bukittinggi- Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan aliran dana sebesar Rp 129 juta, tersangka berinisial EKW, 48 tahun, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukitttinggi, Selasa siang (24/4). Dana tersebut berasal dari anggaran yang dikucurkan Pemko Bukittinggi untuk para kontingen yang berlaga pada iven Porprov Sumbar tahun 2016 silam.

Usai menjalani pemeriksaan, rencananya bendahara kontingen Bukittinggi ditahan di Lapas Klas II A Padang. Untuk selanjutnya, tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ibukota Provinsi Sumbar itu.

Kejari Bukittinggi, Zulhadi Savitri Noor menyebutkan sedikitnya ada 80 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk penyitaan sejumlah alat bukti berupa laporan keuangan, kwitansi dan dokumen lainnya yang menguatkan penetapan tersangka terhadap EKW.

Dikatakannya, ada enam item pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Diantaranya uang makan cabor, uang makan panitia, uang saku panitia, pembelian sepatu, jasa transportasi, dan pengadaan bahan bakar.

“Karena itu tersangka selaku bendahara kontingen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah merugikan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar, negara merugi sebesar Rp 129 juta,” ujar Zulhadi.

Diketahui, pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar ke XIV tahun 2016 silam, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengucurkan Dana Hibah sebesar Rp 3,1 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bukittinggi.

“Tersangka tidak menyampaikan laporan keuangan dengan bertanggungjawab. selaku bendahara, kwitansi tidak lengkap, ada SPJ fiktif, ada penerima dana mengaku dananya tidak sampai. Sekitar dua bulan, ini kasi intel telah melakukan pencarian aset agar nanti saat penuntutan dapat dikembalikan ke kas negara,” kata Kejari.

Atas perbuatannya, tersangka WEW diancam tiga pasal berlapis. Pertama pasal 2 ayat 1 huruf (b) ayat 2 dan ayat 3 subsisder pasal 3 Jo pasal 18 dan Pasal 9 UU Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Setelah memeriksakan kondisi kesehatan tersangka yang merupakan warga Puhun Pintu Kabun ini diperintahkan untuk ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan bernomor Print-267/N.4.11/Ft.1/04/2018. (rel/hs)
×
Kaba Nan Baru Update