Pasaman - Satuan Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan seorang tersangka berinial (J) warga Lubuk Alung,
membawa enam paket kecil Narkotika jenis sabu. (J) di amankan di Rimbo Panti Selasa 10 April 2018 sekitar pukul 23.00 WIB beserta barang bukti 6 ( enam ) paket kecil Narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik warna bening.
"Narkotika jenis sabu diringkus dari seorang pemuda inisial J (36) warga Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kab Padang Pariaman yang tinggal di Jorong Pasar Rao, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao Pasaman," kata Kapolres Pasaman, AKBP. Hasanuddin saat di konfirmasi.
Tambahnya, Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit Avanza warna hitam. Nopol BA 1410 A dan STNK, satu bungkus kotak rokok, tisu, alat isap sabu dan satu unit ponsel serta satu paket kecil ganja kering.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu. Roni, menjelaskan, penangkapan tersangka dari informasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Rao. Kemudian mobil yang dicurigai dikendarai oleh tersangka melewati jalan di Kecamatan Rao menuju arah Kecamatan Panti. Polisi melakukan pengejaran terhadap mobil mobil Avanza warna hitam BA 1410 Q yang melarikan diri ke arah Lubuk Sikaping.
Sampai di Rimbo Panti mobil memutar kembali ke arah Rao. Mobil tersangka lalu dihadang di jalan lintas Sumatera di depan kantor PLN Panti, Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti.
"Mobil tersangka kita geledah dan menemukan sabu-sabu, dan satu paket kecil ganja kering di dalam dasboard bawah stir mobil. Dan tersangka langsung kita tangkap," ujar Kasat Narkoba, saat di konfirmasi melalui selulernya Rabu, (11/4).
Lanjutnya, saat ini tersangka sudah kita amankan dimako polres Pasaman untuk dilakukan pengembanga lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Undang -undang Narkotika No. 35 tahun 2009, Pasal 115,112,111 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Gani)