Notification

×

Iklan

Iklan

PDAM Akan Putusan Aliran Air Bagi Pelanggan yang Menunggak

16 April 2018 | 19:19 WIB Last Updated 2018-04-16T12:19:09Z


Padangpanjang  - PDAM Kota Padangpanjang lakukan penertiban kepada masyarakat atau pelanggan PDAM yang tagihan rekening airnya sudah cukup lama menunggak. Hal ini disampaikan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padangpanjang Jevie Eka Putra, Senin (16/4).

"Penertiban ini dilakukan, guna masyarakat dapat lebih tertib dan memahami serta mengetahui antara hak dan kewajibannya," papar Jevie.

Jevie mengatakan, tunggakan tagihan air sangat memberi dampak pada kualitas pelayanan karena pendapatan utama dari PDAM itu berasal dari tagihan air pelanggan.

"Kami berharap kepada masyarakat atau pelanggan dapat bekerjasama untuk melunasi tunggakan tagihan air tanpa kami harus melakukan pemutusan dulu," jelasnya.

Jevie menambahkan, sejak tanggal 02 April hingga 05 April 2018 kemarin, tim pengawas dari kepolisian telah melakukan survei ke lapangan, dan akan melakukan pemutusan terhadap pelanggan atau masyarakat yang tagihannya telah menunggak serta mengawasi adanya sambungan air ilegal.

"Kita berharap masyarakat atau pelanggan tau dengan kewajibannya, serta kita juga tidak ingin nantinya ada pelanggan yang sudah diputus aliran PDAM-nya malah mengambil sambungan aliran air secara ilegal, " terang Jevie.

Lebih lanjut Jevie mengatakan, pemutusan akan dilakukan secara berkala, yakni setiap sekali tiga bulan, dan tim pengawas akan turun melakukan survei ke lapangan. "Agar tidak terjadi pemutusan, kami menghimbau dan minta kepada masyarakat atau pelanggan agar membayar tagihan air yang menunggak dan membayar tagihan air tepat waktu," tutup Jevie. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update