Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Kota Solok Tolak Politik Praktis dan Paham Radikal di Masjid-Masjid

30 April 2018 | 19:37 WIB Last Updated 2018-04-30T12:37:23Z


Solok - Polres Solok Kota bersama MUI Kota Solok, Kemenag Kota Solok dan Panwaslu Kota Solok melaksanakan silaturahmi dan Deklarasi Para Pengurus Masjid se-Kota/Kab Solok, dengan tema ”Tolak Paham Radikal, Tolak Berita Hoax & Tolak Politik Praktis Di Masjid-Masjid", Senin (30/4) pukul 09.00 Wib di aula Polres Solok Kota.

Kegiatan ini dihadiri langsung Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, S.I.K, M.H, Ketua Kemenag Kota Solok Buya Burhanudin Khatib yang diwakili Kasi Binmas Afrizen, S.Ag, Ketua Panwaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, Ketua MUI Kota Solok Drs. Afrizal Thaib, para PJU Polres Solok Kota, Para Bhabinkamtibmas Polres Solok Kota, Para Pengurus Masjid (Imam/Gharim) se-Kota /Kab Solok sebanyak 143 orang serta rekan-rekan Media/Pers.

Sebanyak 250 orang pengurus Mesjid se-Kota/Kab Solok ikuti kegiatan ini. Dalam sambutannya Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.I.K, M.H, mengucapkan terima kasih atas kesediaan Para Pengurus Masjid se-Kota/Kab Solok dan pemateri yang meluangkan waktu untuk hadir dalam acara ini.

”Masjid merupakan tempat bertemunya masyarakat dengan berbagai latar belakang sosial, budaya, politik, dan paham keagamaan. Karena itu latar belakang diadakannya acara ini yakni ceramah di masjid terselip kampanye/politik praktis (Pilkada dan Pemilu), Masjid diincar peserta pemilu untuk berkampanye karena murah dan mudah mengumpulkan orang tanpa biaya besar, singgungan antar umat yang berbeda pilihan akan terpecah belah," ujar Dony Setiawan.

Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, S.I.K, M.H

Ditambahkannya, adapun strategi kampanye pemenangan yang dilarang, diantaranya memanfaatkan simbol simbol Agama seperti dijadikan atau incaran pelaku seperti di Masjid-Masjid yang mana tempat tersebut adalah perkumpulan umat beragama islam, murah, berani menyampaikan pesan-pesan yang merupakan kegiatan politik praktis. Karena dianggap efektif dan berhasil mengangkat sentimen agama bagi masyarakat yang awam, karena mayoritas muslim cenderung lebih suka ketika dipertentangkan dengan hal-hal diluar syariat. Sentimen isu ini digunakan saat Pilkada DKI 2017 dan berhasil.

Menurutnya, saat ini ramai dibicarakan dengan konten-konten politik melalui Gerakan Subuh Berjamaah, baik yang disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres), Ketua Dewan Masjid, Menteri Agama, Ketua MUI, Wakil Ketua MUI dengan pelarangan giat kampanye di masjid.

Dijelaskan pada bulan Maret 2018 di Jakarta melalui Deklarasi tentang Kampanye, dari tokoh Pemerintah dan tokoh Agama melarang Kampanye di Masjid dengan Ancaman Hukuman Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.



Pasal 521 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a s/ j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta, sebutnya.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.I.K, M.H, menyimpulkan, boleh bicara politik, agar orang islam tidak dipolitisi orang lain tapi jangan gunakan Masjid untuk kampanye. Politik jauh dari agama seperti politik uang, ketidakjujuran, intimidasi, ancaman kekerasan dan lain-lain.

”Untuk mengantisipasi dan mencegah serta tolak masjid disalahgunakan untuk berkampanye dan menyelipkan kepentingan politik praktis dalam ceramah, hal tersebut bisa kita sosialisasikan dan deklarasikan melalui pengurus masjid. Bila ada yg ingin menggunakan masjid, tanyakan dulu detail kegiatannya dan bila ada yang ceramah isinya diduga terselip kampanye, rekam dan kirim ke Panwas atau Polres. Masyarakat berhak untuk menghentikannya. Hal tersebut guna mencegah Masjid terpapar paham radikalisme, ujaran kebencian, provokatif, isu Sara dan berita bohong," terangnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Solok, Triati, S.Pd sangat mengapresiasi gagasan dan terobosan inovasi Kapolres Solok Kota atas pelaksanaan acara silaturahmi ini.

“Kita berharap agar tetap dilaksanakan terus menerus untuk menjaga tali silaturahmi. Semua tahapan proses pemilu harus kita awasi bersama. Dan untuk pelaksanaan Coklit dilaksanakan 17 April 2018 s/d 17 Mei 2018. Untuk itu mari kita sama-sama ingatkan masyarakat agar semua masyarakat terdata untuk melakukan hak pilihnya. Karena Pasal Larangan keras dalam Kampanye adalah Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Pasal 521 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum melarang menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye," harapnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua MUI Kota Solok Drs. Afrizal Thaib, dirinya mengapresiasi sekali Kapolres Solok Kota atas inisiasi Acara Silaturahmi ini. Paham Radikal/paham keras, jangan sampai mempengaruhi kita sehingga merusak rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air.



Nabi Muhamad SAW, bersabda tidak pernah mengajarkan untuk berlaku keras kepada pemeluk agama lain. “Jangan mudah percaya dengan berita bohong di Medsos/Media sosial lainnya, sebelum ada penjelasan dari ahlinya. Berita Hoax adalah berita yang tidak jelas sumbernya dan pelakunya, yang dapat mengakibatkan dampak tidak baik, karena itu kita melarang menyebarkan berita bohong/Hoax serta jangan menggunakan Masjid untuk ajang Kampanye/Politik," tukasnya.

Ketua Kemenag Kota Solok Buya Burhanudin Khatib diwakili Kasi Binmas Afrizen, S.Ag, menyampaikan, Kemenag turut melarang keras menyebarkan berita bohong/Hoax agar telusuri dulu sumber permasalahannya. Jangan menggunakan Masjid untuk ajang Kampanye/Politik.

Disisi lain Kemenag telah membuat Progam ngopi (Ngomong - ngomong Pendidikan Islam). Kedepan kita berharap kepada Kapolres Solok Kota agar tetap melanjutkan sinergitas dengan Kemenag selama ini yang telah baik.

”Kedepan kita akan membuat forum / mengumpulkan para Mubaligh, Ustadz yang ada di Kota Solok untuk menyamakan persepsi antisipasi paham radikal, antisipasi berita bohong dan antisipasi kegiatan kampanye politik di Masjid-masjid," pungkas Afrizen. (BD/Nal)

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update