Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Sawahlunto Limpahkan Tahap Dua Dugaan Korupsi Pengadaan Senapan Angin

25 April 2018 | 11:46 WIB Last Updated 2018-04-25T04:46:56Z
Elianto Nainggolan, Kepala Seksi Pidana Khusus  Kejari Sawahlunto. (Baju Hitam)

Sawahlunto - Penyidik Tipikor Polres Sawahlunto menyerahkan berkas tahap dua dan tiga tersangka (TA), (HR) dan (JR) pada  kasus dugaan korupsi pengadaan senapan angin di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto. 

Disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sawahlunto Elianto Nainggolan kepada wartawan, Selasa (24/4) kemarin usai menerima kunjungan kerja Kabid Libtbang Kejaksaan Agung di Kejari Sawahlunto, Muaro Kalaban, telah dilakukan penyerahan tahap dua, berkas dan tiga tersangka ke Kejari Sawahlunto agar segera disidangkan.

Dikatakan, ketiga tersangka di titip di Rumah Tahanan (Rutan) kelas dua B Sawahlunto dan paling lambat Minggu depan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang. 

“Kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan senapan angin sesuai dengan hasil audit BPK senilai Rp 116 juta. Proyek pengadaan penunjukan langsung (PL) senilai Rp 128 juta dimenangkan oleh tersangka (HR) namun pada pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan spek," ujar Elianto.

Dijelaskan Elianto, berdasarkan temuan ahli BPK, kesalahannya diduga tidak sesuai  spek. Dalam kontrak, harganya Rp 3,1 juta. Sementara harga yang di beli Rp 1,1 juta/unit sebanyak 37 unit dengan nilai kontrak Rp128 juta. 

Ditambahkannya, kasus ini sudah disidik pihak kepolisian sejak tahun 2014, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tahun 2017 dan berkasnya baru rampung tahun 2018. Dalam kasus ini kita turut menghadirkan sebanyak 53 orang saksi.

”Adapun barang bukti yang diamankan penyidik yaitu sebanyak 37 pucuk senapan angin, sejumlah dokumen-dokumen pencairan dan rekening pembayaran senjata senapan angin," pungkas Elianto. (Dyiko)
×
Kaba Nan Baru Update