Notification

×

Iklan

Iklan

Revisi UU nomor 22 Tahun 2009 Jadi Sorotan di Tanah Datar

08 April 2018 | 14:24 WIB Last Updated 2018-11-17T04:35:14Z


Tanah Datar - Kesepakatan DPR RI dengan Kemenhub mengenai revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan menjadi sorotan berbagai partisi angkutan. Termasuk dari Ketua Presidium Indonesia Transpotation Watch (ITW) Edison Siahaan, yang mendesak masyarakat menolak adanya kesepakatan antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan.

Menurut Edison Siahaan, seluruh lapisan masyarakat harus peduli dengan revisi undang-undang tersebut yang dicium sarat aroma bisnis, yang mana dalam revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

Edison dalam rilis pers dengan beberapa media, menurut Ketua Organda Tanah Datar Harmodius Harun Bagindo Alam kepada awak media, Minggu (8/4) mengatakan, harus didukung oleh masyarakat yang peduli dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, yang nyata nyata menolak adanya kesepakatan yang diduga beraroma bisnis antara Komisi V DPR RI dengan Kemenhub.

“Dalam tolakan yang diberikan oleh ITW terhadap revisi terbatas terhadap Undang-undang  No. 22 tahun 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, adalah benar dan itu sangat didukung oleh Organda Tanah Datar,” ujar Harmodius.

Pasalnya, kata Ketua Organda sementara di Tanah Datar itu, yang mengutip pernyataan Ketua Presidium ITW itu, meskipun dapat membantu dari sisi efesiensi, namun hasil penelitian yang dilakukan secara konfrenhensif  mengatakan, sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum.

Harmodius mengatakan, Atas dasar itulah UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanatkan sepeda motor bukan untuk transportasi angkutan umum.

“Bahkan didunia ini tidak satupun negara yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum. Menurut kami dari organda cukup untuk membuatkan regulasinya yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Atau untuk dikeluarkan PP baru atau Perpres, demi keselanatam lalu lintas” ungkapnya.

Harmodius juga peduli terhadap keselamatan warga di Tanah Datar khususnya, padahal SDM adalah aset utama bangsa dan negara, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kualitas SDM.

“Kita juga mendengar tingginya aroma bisnis di dalam merevisi undang undang tersebut, dan informasi bahwa rencana  revisi tersebut merupakan bentuk tekanan pihak atau kelompok kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor,” pungkas  Harmodius. (Put/Ddy)
×
Kaba Nan Baru Update