Pasaman - Jajaran Satpol PP Pasaman mengamankan 100 liter tuak dari dalam sebuah bus angkutan umum jurusan Rao-Lubuk Sikaping tepatnya di daerah Sawah Panjang, Nagari Air Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping sekitar pukul 15.05 WIB, Jumat (27/04/2018).
Kasatpol PP Asmadi, mengatakan pengamanan ratusan liter tuak itu berawal atas laporan dari masyarakat di Kecamatan Panti.
"Ada laporan masyarakat bahwa dari Panti akan berangkat sebuah Bus jurusan Rao-Lubuk Sikaping membawa tuak dengan skala besar menuju Kecamatan Lubuk Sikaping," katanya.
Atas dasar laporan itu pihaknya membentuk pasukan dan melakukan pengejaran terhadap Bus tersebut. Petugas berhasil menghentikan bus di daerah Sawah Panjang Nagari Air Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping sekitar Pukul 15.05 WIB.
Terang Asmadi, Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ternyata benar minuman keras jenis tuak berhasil ditemukan dengan cara dikemas dengan bungkus plastik lalu ditumpuk dalam dua buah karung.
"Ini merupakan modus baru untuk peredaran minuman keras jenis tuak di Kabupaten Pasaman. Meski demikian kita berhasil mengungkapnya,"tambahnya.
Lebih lanjut kata Asmadi saat dilakukan penyitaan, awak bus mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari barang haram itu, hanya saja ia dibayar oleh salah seseorang untuk membawa barang haram itu untuk disebar di berbagai wilayah Pasaman.
"Saat ini tim penyidik kita masih mengintrogasi sopir bus, bersama siapa dia kerja sama dan kemana saja barang itu dititipkan nanti baru diketahui setelah selesai penyidikan," jelasnya.
Menurutnya, penyitaan ratusan liter tuak dilakukan atas dasar Perda nomor 02 tahun 2009 tentang larangan minuman beralkohol di Pasaman.
Pasal 13 Perda tersebut menjelaskan bahwa setiap orang penjual, mengedarkan, meminum minuman beralkohol diancam dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. (Gani)