Solok - Ayu Dasril, Edi Cotok, dan Kacak pada Selasa (17/4/2018) menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Kabupaten Solok sebagai terdakwa terkait peristiwa dugaan pengrusakan dan pembakaran mobil pada 20 November 2017, di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Sekira seratusan masyarakat salingka Gunung Talang hadir memadati ruangan dan area PN Koto Baru guna memberi dukungan bagi ketiganya. Kondisi demikian juga dapat dimaknai sebagai besarnya antusiasme dan solidaritas warga masyarakat selingkar Gunung Talang terhadap perkara yang dialami tiga orang rekannya tersebut.
Persoalan yang menimpa Ayu Dasril dkk. bermula dari upaya masyarakat di salingka Gunung Talang yang mengkritisi rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Talang-Bukit Kili dengan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) seluas 27.000 Hektar. Masyarakat sejak awal menghendaki kejelasan perihal dampak positif maupun negatif dari proyek PLTPB dimaksud.
Sebagai masyarakat yang menggantungkan hidup dari bertani di sekitar gunung, masyarakat tentu saja merasa perlu untuk memastikan apakah kegiatan usaha dimaksud berdampak serius terhadap sumber penghidupannya.
Dari aspek adat (sosio-kultural), masyarakat Solok, khususnya di selingkaran Gunung Talang merupakan kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sehingga perlu menjaga dan memastikan keberlangsungan aset (tanah) ulayatnya -- yang kerap pula disebut sebagai harta pusako tinggi. Termasuk dari tindakan perampasan atau penguasaan sepihak oleh pihak manapun.
Sebagai pemegang aset, kesatuan MHA bukanlah pihak yangbegitu saja dapat diabaikan atau dipinggirkan dalam urusan pembangunan, termasuk dalam konteks perencanaan (sedari awal). Demikian pula halnya sebagai masyarakat yang potensial terdampak.
PLTP (geothermal), sudah tentu tidak dapat dipercayai begitu saja sebagai proyek ramah lingkungan. Sebagai jenis kegiatan usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, PLTP bukan tidak mungkin beresiko buruk terhadap lingkungan. Mengingat beberapa lokasi pembangunan PLTP telah diketahui berdampak negatif terhadap lingkungan dan warga sekitar, salah satu yang terkonfirmasi yakni di Mataloko, Nusa Tenggara Timur.
Sekurangnya, beberapa hal diatas, yang mendasari masyarakat selingkar Gunung Talang mempertanyakan kejelasan PLTP yang akan dibangun di wilayah mereka.
Sedangkan Ayu Dasril dan Edi Cotok yang saat ini menjadi “pesakitan” di PN Koto Baru merupakan tokoh kunci dalam perjuangan masyarakat mengkritisi PLTP atau geothermal Gunung Talang-Bukit Kili. Sehingga hal itulah yang menyebabkan masyarakat yakin bahwa keadaan yang tengah menimpa Ayu Dasril dkk.
merupaka sebuah upaya kriminalisasi guna membungkam perjuangan masyarakat khususnya di selingkar Gunung Talang.
merupaka sebuah upaya kriminalisasi guna membungkam perjuangan masyarakat khususnya di selingkar Gunung Talang.
Hingga pada 20 November 2017, peristiwa tak diharapkan terjadi. PT. Hitay Daya Energy datang secara tiba-tiba masuk ke Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok bahkan dengan mengerahkan beberapa personil militer.
Sehingga, sikap dan cara perusahaan yang demikian, sulit diterima warga. Warga salingka Gunung Talang yang diperkirakan lebih dari seribuan orang datang menghampiri pihak perusahaan. Kendati dialog terjadi, antara perwakilan warga dengan pihak PT. Hitay yang pada pokoknya mempertanyakan maksud perusahaan ke wilayah mereka, situasi berubah spontan menjadi tidak kondusif dan sulit diredam. Kendati saat itu diketahui pada saat kejadian tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok, Kapolres Arosuka, Camat Lembang Jaya dan Kapolsek setempat.
Sidang perdana ini, dilakukan bergilir dengan tiga dakwaan pertama yakni Kacak, kedua Ayu Dasril, dan ketiga Edi Cotok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Hartono dan Aridona Bustari. Sedangkan Majelis Hakim terdiri dari Devri Andri, Sovianisra, dan Suluh Perdamaian. Sedangkan dari pihak terdakwa, dihadiri oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Wendra Rona Putra dan Aldi Harbi. Sidang perdana ini di kawal oleh sekira seratus orang polisi (satu kompi) dari Polres Arosuka.
Kemudian agenda dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Atas dakwaan JPU tersebut, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra menuturkan “Kami menilai adanya unsur pidana yang dipaksakan terhadap dua orang pejuang yakni Ayu Dasril yang merupakan paralegal dan Yuzarwedi terkait dakwaan penghasutan yang terlihat dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum tidak mengemukakan secara spesifik tentang peran masing-masing Terdakwa.” Oleh sebab itu, minggu depan tim penasehat hukum Masyarakat Adat Gunung Talang akan mengajukan eksepsi/jawaban.(rel/bd)