Pasaman -- Bupati Pasaman Yusuf Lubis, menetapkan kasus dugaan keracunan Makanan pada Puluhan CPNS peserta diklat di Hotel Hamco dan Wisma Murni, sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Dari kejadian tersebut pihak polres pasaman sedang melakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan untuk lakukan uji labor pada sample makanan, muntahan dan sisa makanan ke BPOM, dan masih menunggu hasil labnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP. Zulhendri saat di komfirmasi Pasbana.com
Tambah Kasat Reskrim, Korban dugaan keracunan makanan dan minuman terhadap CPNS Kabupaten Pasaman terus bertambah. Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai 39 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang dirawat inap di RSUD Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Asni Salah seorang resepsionis Hotel Hamko mengatakan Pihak Hotel hanya menyediakan tempat dan membantah memberikan makanan dan minum pada peserta diklat.
"Kalau masalah konsumsi kabarnya panitia sudah melakukan kontrak dengan salah satu CV Penyedia barang dan jasa," ujar Asni.
Mengenai CV siapa yang menyediakan ini pihak hotel enggan memberikan komentar, seraya memberikan sandi bahwa alamatnya di Pauh, coba bapak konfirmasi saja langsung ke lokasi.
Sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat mengkomfirmasi pihak CV Penyedia barang dan jasa tersebut.
Menurut Amdarisman, Kepala dinas Kesehatan, salah satu syarat penetapan KLB adalah lebih dari 10 orang korban dalam peristiwa yang sama dan lokasi yang sama. Hingga malam ini (red-kamis) total korban dugaan keracunan makanan dan minuman telah berjumlah 39 orang.
Dengan dikeluarkannya status KLB maka kasus ini akan menjadi perhatian pemerintah provinsi dan nasional. Kemudian pihaknya juga telah mebentuk tim untuk penanganan korban secara cepat.
Sementara itu Bupati Pasaman Yusuf Lubis, karena korbannya sudah lebih dari 10 orang maka ini bisa dikatakan KLB dan kita minta kepada Dinas Kesehatan agar siaga untuk menangani kasus ini secara cepat. Pastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan baik dari para medis. (Gani)