Pariaman -- Walikota Pariaman Mukhlis Rahman menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Pariaman pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung utama DPRD Kota Pariaman, Manggung, Selasa (10/4).
Wako menanggapi satu persatu pandangan umum fraksi DPRD atas nota penjelasan empat ranperda yang telah dibacakan sebelumnya pada hari Senin, 9/4.
Pandangan dari Fraksi Nurani Pembangunan yang dibacakan oleh Riza Syahputra dan menanyakan tentang pencabutan retribusi izin gangguan dan bagaimana izinnya.
Hal tersebut ditanggapi oleh Wako dua periode itu bahwa berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 22 tahun 2016 tentang pedoman penetapan izin gangguan. Pencabutan perda ini diberlakukan terhadap pemungutan retribusi izin gangguan, namun pemberian izin terhadap tempat usahanya tetap diberikan. Dan mengenai teknis pemberian izinnya akan diatur melalui Perwako.
Sedangkan Fraksi PBB yang disampaikan oleh Arizal mempertanyakan tentang besaran deviden yang diperoleh dari penyertaan modal yang telah ditanamkan oleh pemerintah daerah selama kurun waktu 2014-2017 yang akan diterima oleh Pemerintah Kota Pariaman serta sejauh mana peran Bank Nagari dalam membangun Kota Pariaman.
Menjawab pertanyaan tersebut Mukhlis mengatakan bahwa besaran deviden yang diterima cukup meningkat selama empat tahun terakhir.
"Tahun 2014 penyertaan modal kita sebesar 24,7 Miliyar dan deviden yang diterima sebesar 4,2 Miliyar. Tahun 2015 dan 2016 Pemko menyertakan modalnya sebesar 32,2 Miliar dengan deviden 4,7 Miliyar tahun 2015 dan 4,8 Miliyar tahun 2016. Sedangkan tahun 2017 kita sertakan modal 43,3 Miliyar dengan devidennya 6,2 Miliyar. Deviden ini masuk ke dalam kas daerah dan dipergunakan untuk pembangunan Kota Pariaman melalui APBD", jelasnya.
Selanjutnya Wako juga menanggapi pertanyaan tentang pengangkatan barakai/dubalang. "Bahwa pengangkatan barakai/dubalang tidak diatur dalam ranperda, namun diatur dengan Perwako nomor 15 tahun 2016. Dalam pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa dubalang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa", ungkapnya.
"Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seperti kaur, kasi dan kadus serta sekdes diatur melalui perda", sambungnya.
Kemudian Mukhlis juga menjelaskan bahwa yang melakukan pembinaan terhadap kepala desa adalah camat, sedangkan pengawasan dilakukan oleh inspektorat.
Setelah semua padangan fraksi dijawab, Mukhlis Rahman berharap empat ranperda ini dapat dibahas bersama-sama antara DPRD dengan komponen teknis untuk penyempurnaan ranperda tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar berharap semua ranperda tersebut dapat diproses pada tingkat selanjutnya sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Pariaman. (rel/warman)