Pasaman - Jajaran Satreskrim Polres Pasaman mengamankan dua orang yang diduga dengan sengaja menjual pupuk bersupsidi kepada Distributor di daerah Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/5).
Kapolres Pasaman AKBP. Hasanuddin, SAg didampingi Kasat Reskrim Iptu. Zulhedri , membenarkan kejadian ini. ”Benar tadi siang Angota Polres Pasaman berhasil mengamankan dua orang berinisial S (39) dan A (40) karena diduga menjual pupuk bersubsidi kepada distribubor di Tigo Nagari," ungkapnya.
Tetsangka S (39) merupakan warga Nagari Luhak Nan duo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan sopirnya A (40) Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, sebut Iptu Zulhedri.
Reskrim polres Pasaman juga berhasil mengamankan pupuk bersubsidi jenis SP 36 sebanyak 35 karung, serta 1 (satu) unit Mobil L 300, sebut Zulhendri.
Dikatakan, SP 36 adalah jenis pupuk bersubsidi yang seharusnya diedarkan kepada petani diwilayah Kinali Pasaman Barat, namun tanpa izin dari dinas pertanian Propinsi pelaku menjual diwilayah Pasar Malamapah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.
”Perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 6 UU no 7/drt/1955 tentang TP Ekonomi dan Pasal 106 UU no 7 Tahun 2014 Tentang TP perdagangan dan permendag no 15/M-dag/per/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi," tegasnya. (Gani)