Notification

×

Iklan

Iklan

IWO Luak Limopuluah Kecam Laporan IP

03 Mei 2018 | 09:07 WIB Last Updated 2018-05-03T02:07:35Z


Luak Limopuluah - Langkah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, mempolisikan jurnalis Bhenz Maharadjo, gegara postingan screnshot halaman depan Harian Haluan di akun facebooknya, kami Ikatan Wartawan Online (IWO) menilai adalah preseden buruk bagi kemerdekaan pers, hal ini diungkapkan Dewan Etik IWO Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota-red) Muhammad Bayu Vesky didampingi Ketua IWO Rino Chandra, saat pembahasan rapat kerja IWO kedepan, Rabu (3/5) di Payakumbuh.

Menurutnya, Bhenz adalah Redaktur Pelaksana Harian Haluan, sementara yang dia posting, merupakan isi dari pemberitaan Haluan. Bhenz tengah bekerja mulia, melakukan tugasnya, yang dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dikatakan Bayu Vesky, belum lagi pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, sebuah kejahatan luar biasa selain terorisme dan narkoba. Namanya juga dugaan korupsi, perangnya harus bersama sama. 

“Benar atau tidak pak Gubernur IP terlibat, ini yang perlu terus digali di persidangan. Publik akan menunggu, pegiat anti korupsi apalagi. Sejatinya, kalau pak Gubernur tidak terlibat, mestinya melayangkan hak jawab. Kata dijawab kata. Tulisan dibalas tulisan," ujar Bayu Vesky.

Ditambahkan Rino Chandra, antara Bhenz dengan Haluan, jelas tak bisa dipisahkan. Dia pekerja jurnalistik, Haluan perusahaannya.  Mempolisikan bhenz karena status FB terkait dugaan korupsi, yang disadur dari Harian Haluan, sama saja memperkarakan profesi jurnalis.

“IWO Luak Limopuluah bersikap, perang melawan korupsi tak boleh berhenti. Perang melawan ketidakadilan harus terus ditabuh keras-keras," tegas Rino Chandra. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update