Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Patuh, Polres Solok Arasuka Gelar Sidang di Tempat

04 Mei 2018 | 15:32 WIB Last Updated 2018-05-04T08:32:22Z


Solok - Ratusan Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar dan tidak mematuhi aturan lalu lintas ikuti sidang di tempat yang digelar Sat Lantas Polres Solok Arosuka, Jumat (4/5).

Pola sidang ditempat ini dalam kegiatan operasi patuh yang dijadwalkan serentak di seluruh Indonesia selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018, sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan,S.IK melalui Kasat Lantas IPTU Bayful Yendri,SH kepada wartawan.

Dikatakan, operasi pola tilang ditempat ini bertujuan dalam rangka memudahkan masyarakat memproses denda atau tilang itu sendiri.

Dijelaskan Alumni Fakultas Hukum Unand itu, sasaran pengemudi yang menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, serta pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.



Ditambahkan Bayful Yendri, bahwa terhitung hingga tanggal 4 Mei 2018, Sat Lantas Polres Solok Arosuka telah mengeluarkan sebanyak 622 tilang. Dari seluruh tilang yang dilontarkan, 90 persennya merupakan tilang yang sesuai dengan 7 sasaran target operasi.

“Dibandingkan dengan jumlah besaran yang ditargetkan Dir Lantas Polda Sumbar, bahwa capaian target tilang sesuai target sasaran itu telah jauh melampaui target. Target yang dibebankan ke Polres Solok Arosuka sebesar 70 persen dari jumlah seluruh penilangan lainnya yang dilakukan. Sementara 10 persen tilang lainnya, dengan alasan pelanggaran lainnya," ulasnya.

Menurutnya, meski Kabupaten Solok merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas, namun hingga hari kedelapan pelaksanaan operasi ini, tidak satu pun terjadi kecelakaan.

Dalam operasi kali ini, Sat Lantas Polres Arosuka melibatkan Dishub Kabupaten Solok, Dishub provinsi Sumatera Barat, Jasaraharja, POM ABRI, Kejaksaan dan pengadilan Koto Baru. (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update