Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati, Ketua Panwaslu Kota Padang Dori Putra, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang, serta tim kuasa hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang |
Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, menggelar pertemuan dan membahas tentang hal-hal untuk mensukseskan "Alek Nagari" pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang yang akan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Senin (14/5) di Balaikota setempat.
Hal tersebut guna menindaklanjuti surat dari tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wako dan Wawako Padang nomor urut I (satu), yang menyurati Pjs Wako Padang, meminta kejelasan terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan calon pemimpin Kota Padang periode 2019-2024 pada pasangan Emzalmi - Desri Ayunda dan paslon Mahyeldi Ansharullah- Hendri Septa.
Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang yang diwakili Asisten Pemerintahan Vidal Triza didampingi unsur terkait guna membahas tentang penyelenggaraan Pilkada Kota Padang. Vidal menjelaskan, meskipun telah ditetapkan jumlah DPT pada Pilkada Kota Padang 2018, namun perlu ditindaklanjuti kejelasannya secara konkrit oleh KPU Kota Padang, mengingat persoalan ini sangat krusial.
”Surat yang dilayangkan Kantor Hukum Liberty selaku tim kuasa hukum paslon nomor urut satu, meminta Pemko dapat menjadi fasilitator mengenai adanya dugaan perbedaan DPT dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri," ujar Vidal.
Menurutnya, KPU Padang telah mensahkan DPT sebanyak 535.265 DPT, datanya diambil dari NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang. Itu pun telah disurvei secara detail oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang ditunjuk melakukan pendataan.
Tambah Vidal mengatakan, kita tentu sama-sama menginginkan bagaimana pilkada badunsanak dapat tercipta di Kota Padang secara baik, aman dan damai. Dimana dalam Undang-undang terkait penyelenggaraanya oleh KPU dan pengawasannya oleh Panwaslu.
“Sementara pemerintah daerah dalam hal ini Pemko diminta untuk memberikan kelancaran sesuai tugas dan wewenang yang di atur dalam undang-undang,” sebut Vidal.
Terkait perihal agenda pertemuan tersebut, jelas Vidal lagi, Pemko telah memfasilitasinya sehingga ada penjelasan lebih lanjut terkait jumlah DPT pada Pilkada Padang 2018.
“Dalam kesempatan ini KPU, Panwaslu serta Pemko membahas secara baik terkait DPT bersama kuasa hukum paslon nomor urut satu. Alhamdulillah diskusi berjalan baik dan lancar, dimana Ketua KPU Padang menyampaikan pihaknya akan konsultasi dengan KPU RI dalam waktu dekat mengenau kejelasan jumlah DPT tersebut,” tutur Vidal.
Seperti diketahui, KPU Padang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Padang sebanyak 535.265 pemilih pada 19 April lalu. Jumlah DPT tersebut terdiri dari 261.797 laki-laki dan 273.468 perempuan, tersebar di 11 kecamatan untuk 104 kelurahan yang ada di Kota Padang.
Sementara itu, Mukti Ali selaku Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut satu meminta pemko dapat memfasilitasi kejelasan menyoal DPT tersebut. Dimana dari DPT yang disahkan KPU berjumlah 535.265 itu memiliki perbedaan dari data DP4, sehingga terjadi perbedaan yang sangat signifikan diperkirakan sampai 88 ribu pemilih berkurang.
“Di sinilah kami dari tim kuasa hukum paslon nomor urut satu dapat gambaran data yang betul-betul akurat. Supaya tidak ditemukan ketimpangan, karena persoalan DPT sangat penting dan substansi sekali. Termasuk kejelasan yang konkrit terkait DPT apakah ada yang pindah, meninggal dan lain sebagainya,” imbuh advokat tersebut lebih lanjut.
Kemudian Ketua KPU Padang, M. Sawati menjelaskan, KPU Padang akan melakukan konsultasi dengan KPU RI, sehingga nanti diharapkan bisa memastikannya.
"Insyaallah, setelah pertemuan ini kita akan menyurati KPU RI melalui koordinasi dengan KPU Provinsi. Setelah itu kita tunggu saja jawaban KPU RI terkait apa kebijakan nantinya, yang jelas kita bekerja seusai aturan yang dipandukan kepada KPU,” jelasnya.
Sawati pun menerangkan adanya perbedaan pada pemilu sekarang dibanding pemilu sebelumnya khususnya berkaiatan pendataan DPT. Ia mencontohkan, pada pemilu sebelumnya jika orang yang ada dalam DPS tidak ditemukan KPU masih memasukkannya sebagai memenuhi syarat (MS) sementara kalau sekarang aturan sudah di revisi.
“Karena kalau sudah dicari berkali-kali oleh PPDP, lalu pemilih tersebut tidak ditemukan dan warga sekitar juga mengatakan tidak tahu akan keberadaannya, maka bisa dikatakan pemilih sudah tidak ada dan bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi itu mungkin perbedaannya mengapa DPT pada pilkada serentak di Padang tahun ini menurun dibanding pemilu sebelumnya," cetusnya.
Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra juga hadir pada pertemuan itu menyampaikan harapan agar pelaksanaan Pilkada di Kota Padang berjalan baik dan lancar nantinya.
“Kami di DPRD tentu ingin terciptanya pilkada Kota Padang secara badunsanak, karena ini menyangkut menemukan siapa pemimpin dan kemana arah pembangunan kota ini ke depan,” tuturnya.
Tampak hadir Ketua KPU Kota Padang M. Sawati, Ketua Panwaslu Kota Padang
Dori Putra, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang, serta tim
kuasa hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut satu. (DNA/Th)