Notification

×

Iklan

Iklan

PT. IJM Diizinkan Melakukan Penambangan di Dua Koto

02 Mei 2018 | 21:04 WIB Last Updated 2018-05-02T14:04:00Z



Pasaman - Terkait persoalan tambang emas di Nagari Cubadak dan Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupeten Pasaman yang diolah perusahaan PT. Inesco Jaya Makmur (IJM) Bupati Pasaman, Yusuf Lubis saat di konfirmasi awak media, menegaskan izin tambang emas di Nagari Cubadak dan Simpang Tonang sudah sah. Besok pagi perusahaan sudah mulai beraktifitas.

“Izin perusahaan sudah keluar, dan tidak ada kewenangan saya untuk mencabutnya,” tegas Yusuf Lubis di hadapan para media usai rapat sosialisasi Izin di Aula Gedung Kantor Bupati Pasaman, Rabu (2/5/2018).

Menurut Yusuf Lubis, kalau ada yang keberatan silahkan tuntut melalui jalur hukum. Kalau ada unsur pidananya silahkan laporkan ke Polisi atau kejaksaan soal tambang emas ini.

“Begitu juga kalau ada soal keputusan pemerintah yang tidak terima. Silahkan gugat ke PTUN, pemerintah akan menyediakan pengacara untuk menghadapi gugatan itu,” ujar Yusuf Lubis.

Dikatakan, adanya penolakan tambang ini, karena diduga ada provokator dan ditumpangi unsur politik. Sehingga terkesan memanas hingga saat ini.

“Sekali lagi, saya tidak akan mencabut izin tambang tersebut. Surat izin pertambangan sudah resmi keluar, semuanya sudah sah. Dan tidak ada pula wewenang saya untuk mencabutnya,” tegasnya. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update