Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Penonaktifan Kadis PU, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar nyatakan sikap berbeda

22 Mei 2018 | 23:13 WIB Last Updated 2018-11-17T05:45:46Z




Tanah Datar -- Peringatan Harkitnas yang diselenggarakan Pemkab Tanah Datar Senin (21/5/2018) di lapangan Cinduo Mato membuat "Buncah" beberapa kalangan ASN, termasuk Forkopimda, dan Masyarakat. Pidato Wabup Zuldafri Darma terkait penjelasannya tentang pencopoton terhadap salah seorang kepala OPD bikin geger peserta upacara.

Kabag Humas Pemkab Tanah Datar Syahril Ketika dikonfirmasi mengenai maksud dari pidato Wabup tersebut, menyatakan tidak bisa berkomentar.

"Saya tak dapat berkomentar silahkan hubungi langsung Sekda," ungkap Kabag Humas, Senin (21/5)

Isu berseliweran entah kemana-mana. Untuk memastikannya Minangkabaunews dan Pasbana akhirnya mendapatkan kutipan Pidato Wabup Zuldafri Darma saat peringatan Harkitnas di Lapangan Cindua Mato kota Batusangkar. (21/5)

Pidato disampaikan oleh Wabup Zuldafri Darma dalam Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-110 dimulai dengan upacara bendera yang diikuti Forkopimda, aparat TNI, Polri dan ASN dan peserta upacara lainnya.

Wabup memulai pidatonya dengan tema Harkitnas. Setelah itu ada bahagian pidato dari Wabup terkait penjelasannya tentang pencopoton terhadap salah seorang kepala OPD.

Berikut Kutipan Pidato Wabup pada Senin (21/5).

"Akhir-akhir ini kita akan menyampaikan menambahkan untuk betul-betul menjadi pertimbangan bagi kita diseluruh jajaran. Mulai dari pak Bupati , Wakil Bupati, Sekda, DPRD secara kelembagaan sampai kepada pejabat Esselon tingkat 4 dan para ASN se-kabupaten Tanah Datar.

Hari ini ada proses yang sedang berlangsung. Proses yang sedang berlangsung tersebut dari berbagai informasi yang kita dapatkan bahwasanya hari ini akan dieksekusi. Terkait dengan pelanggaran disiplin, oleh salah seorang kepala OPD Tanah Datar, baik disiplin kehadiran dan maupun perjalanan dinas. Untuk itu akan dilakukan pencopotan, akan dilakukan pemberhentian akan dilaksanakan pemeberhentian sementara terhadap kepala OPD tersebut.

Kalau setelah kita dalami pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kepala OPD tersebut setelah mempedomani PP, Permen dan reformasi birokrasi, Permendagri, dari seluruh aturan tersebut defenisi pelanggaran disiplin yang dilakukan Oknum Kepala OPD tersebut barangkali mungkin masuk kategori ringan.

Tetapi dalam hal ini beliau akan diperiksa melalui Inspektur diawali lebih dulu dengan melakukan pencopotan, pemberhentian.

Untuk itu karena tidak sesuai peraturan, tidak memenuhi prosedural dan mekanisme tidak mencerminkan jenjang dan etika birokrasi terhadap pola-pola seperti itu.

Saya Tantang, Saya menantang dengan sekuat-kuatnya, saya tantang dengan segala-galanya.

Karena ini akan menjadi khabar pertakut , kalau setiap saat bisa saja terjadi pencopotan, pemecatan pemberhentian, pemutasian, kita khawatir Camat, Kabag, Kepala Dinas termasuk barangkali mungkin kepala SMP dan SD sekabupaten Tanah Datar dan ini akan menjadi khabar pertakut kepada kita aparatur sipil di kabupaten Tanah Datar.

Kemudian juga ini berpotensi akan terjadi kegaduhan. Untuk itu sekali lagi sampai detik, ini kita tak sependapat sama sekali kalau itu dilakukan.

Bagi pak sekda, serta PSDM, Inspektur, Asisten, sampaikanlah yang benar tersebut sekalipun itu pahit. Demi Tanah Kelahiran, demi Tanah Datar banyak sekali yang menjadi ancaman dan banyak sekali yang menjadi dan atau yang akan menodai nama baik Tanah Datar hari ini. Tadi disampaikan melalui amanat pembukaan UU, melalui hari kebangkitan ini kita harus bersama-sama, kita harus bersatu padu"

Terkait pidato Wabup kami tersebut, mencoba mengklarifikasi kepada Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Selasa (22/5/2018) selepas rapat yang dilakukan Bupati Di Aula Kantor setempat.

"Kita tidak melakukan pemberhentian terhadap kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Thamrin, ST. Hanya penonaktifan sementara Selama pemeriksaan oleh team yang dibentuk, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin," jelas Bupati.

Dikatakan Bupati bahwa pemeriksaan dilakukan adalah dalam rangka pembinaan. Kemudian terangnya, kepada yang bersangkutan tetap sebagai kepala dinas. Hak-haknya sebagai kepala dinas misalnya hak keuangan dan segala macam "tetap". Cuman tugas dalam jabatannya atau semacam kewenangan itu dicabut dalam rangka memudahkan pekerjaan.

"Hal itu yang kita lakukan terhadap saudara Thamrin. Sebagai Pengantinya saudara Feri (PLH). Kepada saudara Thamrin itu bukan SK pemberhentian," ucapnya.

Dinyatakan Bupati bahwa ini hanya penonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatannya, sampai selesai pemeriksaan yang dilakukan pejabat berwenang. Irdinansyah Tarmizi menyatakan bahwa mengenai kewenangan tersebut ada pada Bupati.

"Jika yang bersangkutan tidak menerima hal itu, silahkan saja lakukan upaya hukum seperti PTUN. Semuanya dari Esselon IV sampai esselon II bisa di ganti," tegas Bupati.

Sementara itu terpisah Kajari Tanah Datar M. Fatria saat di mintai keterangan terkait permasalahan itu mengakui bahwa dirinya memang ikut sebagai peserta Upacara pada pagi itu, Senin (21/5).

"Benar, saya sudah mengetahui permasalahan pidato hari itu. Untuk itu kami hanya bisa menghimbau kepada Pimpinan Daerah Tanah Datar terhadap adanya perbedaan pendapat masalah pemberhentian sementara salah seorang kepala Dinas, agar dapat diselesaikan dengan baik. Apalagi kita sedang menunaikan ibadah pada bulan suci Ramadhan," tutur M. Fatria.(Romeo/Put/Amoi)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update