Notification

×

Iklan

Iklan

24 Warga Binaan Lapas Klas II B Padangpanjang Berikan Hak Suaranya

27 Juni 2018 | 14:03 WIB Last Updated 2018-06-27T07:03:22Z

Padangpanjang - Sebanyak 24 warga binaan Lapas Klas II B Padangpanjang ikut memberikan hak suaranya pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tahun 2018, Rabu (27/6).

Berdasarkan Pantauan Pasbana.com dilapangan, 24 warga binaan ini, memberikan hak suaranya di TPS 4 Kelurahan Tanah Pak Lambik, dengan 185 warga yang masuk dalam Daftar PemilIh Tetap (DPT).

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS  4, Nesriyanti, SH saat dikonfirmasi mengatakan, dari 24 warga binaan, satu diantaranya terdaftar dalam DPT TPS 4, 23 lainnya menggunakan form A5.

"Untuk 23 warga binaan ini menggunakan form A5 untuk mencoblos, dan untuk pemberian hak suara, kita lebih mendahulukan warga binaan dari Lapas Klas II B. Yang melakukan pencoblosan di TPS ini ada 185 DPT, tambahan dari warga binaan sebanyak 24, 1 diantaranya terdaftar DPT," papar Nesriyanti.

Selain 24 warga binaan, 4 orang warga binaan Polres Padangpanjang juga melakukan hak pilihnya di TPS 3 Kelurahan Koto Panjang. Dan KPPS juga menjemput suara 23 pasien dirumah sakit yang terdata dalam DPT. 22 diantaranya pasien RSUD dan 1 pasien Rumah Sakit Yarsi Padangpanjang.

Untuk kota Padangpanjang jumlah DPT sebanyak 35.948, dengan jumlah laki-laki 17.621 perempuan 18.327. Dengan jumlah TPS 97, untuk Kecamatan Padangpanjang Barat 59 TPS, dan Kecamatan Padangpanjang Timur sebanyak 38 TPS. (Del)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update