Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota Bukittinggi Fauzan Haviz |
Bukitinggi - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota Bukittinggi Fauzan Haviz melaporkan kisruh yang terjadi di internal DPD PAN Bukittinggi ke Mahkamah Partai PAN berdasarkan hasil Musyawarah daerah (Musda) PAN Bukittinggi tahun 2016.
Disampaikan salah seorang tokoh PAN Sumbar juga mantan Ketua DPD PAN Pasaman Barat Erwin Dt Bagindo Sati kepada wartawan, Senin (11/6) via selulernya, mengapresiasi upaya Fauzan Hafiz yang melaporkan kisruh internal ini ke Makamah Partai. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi perpecahan di tubuh DPD PAN Bukittinggi.
“Kita sangat menyayangkan DPW Propinsi Sumbar yang mengeluarkan dua SK Kepengurusan DPD PAN Bukittinggi. Padahal dari hasil Musda PAN Bukittingi telah menetapkan Fauzan Hafiz sebagai ketua. Namun baru baru ini DPW Propinsi mengeluarkan SK Rahmi Brisma selaku Ketua DPD PAN yang baru. Ada apa ini sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika kisruh ini dibiarkan berlarut larut tanpa adanya penyelesaian dari DPW maupun DPP, tentu akan berdampak besar terhadap suara PAN pada Pemilu 2019 mendatang, terutama suara PAN di Bukittinggi khusunya, dan Sumbar pada umumnya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, kisruh yang terjadi ini akan mengguncangkan suara PAN di Sumbar Dua, yakni Bukittinggi dan Agam.
“Bukittinggi merupakan barometernya PAN. Jika terjadi polemik di tubuh DPD PAN Bukittinggi tentu akan berdampak pada suara PAN pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk kita harapkan polemik ini hendaknya berakhir sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai. Masak PAN sebagai Partai reformis tidak mengayomi AD/ART yang telah dibuat partai itu sendiri,” tegasnya.
Diakuinya, untuk mengganti suatu kepengurusan itu tentu ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui. Untuk menganti Ketua terpilih itu harus melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). Musdalub partai bisa dilaksanakan berdasarkan hasil pleno DPD. “Jadi kalau ada penggantian pengurus tentu harus melalui Musdalub sesuai dengan AD/ART Partai,” terangnya.
Ditambahkan Erwin, pengurus partai dapat diganti jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap AD/ART, atau yang bersangkutan melakukan perbuatan yang merusak citra partai. Selain itu yang bersangkutan meminta mengundurkan diri atau terlibat kriminal.
“Dalam hal ini saya menilai, Fauzan Hafiz selaku Ketua DPD PAN hasil Musda 2016, tidak melakukan perbuatan yang melanggar AD/ART Partai. Bahkan kepengurusan beliau telah di Verifikasi oleh KPU dan terdaftar di Kesbangpol, serta telah melakukan tahapan-tahapan Pemilu lainnya sesuai yang diatur dengan undang undang,” ungkapnya.
Sebelumnya, kisruh yang terjadi di tubuh DPD PAN Bukittinggi itu, berawal dari keluarnya SK Rahmi Brima sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi pada 21 Mei 2018, yang di keluarkan oleh pengurus DPW PAN Propinsi Sumbar. Sementara dari hasil Musda PAN Bukittinggi 2016 lalu, telah menetapkan Fauzan Hafiz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi, sekaligus telah di SK-kan.
Fauzan Haviz menjelaskan, pasca dikeluarkannya SK Rahmi Brisma selaku Ketua DPD PAN yang baru, menjadi polemik di internal DPD PAN Bukittinggi. Pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi hasil Musda 2016, merasa heran dengan adanya SK tersebut, sekaligus mempertanyakan legalitas SK yang diterbitkan DPW PAN Propinsi Sumbar pada 21 Mei 2018.
“Kita telah laporkan kisruh yang terjadi ini kemakamah Partai PAN. Disamping itu, kita juga telah melaporkan persoalan ini kepada KPU Pusat. Laporan ke KPU Pusat ini perihal pemberitahuan gugatan sengketa internal PAN,” kata Ketua DPD PAN Bukittinggi Fauzan Hafiz, kemarin, seperti yang di kutip dari Haluan.
Meski kepengurusan DPD PAN Bukittinggi hasil Musda 2016 telah ditetapkan, namun kader dan pengurus tidak terima dengan adanya dua SK yang diterbitkan itu. Hal ini mengingat pengesahan kepengurusan DPD PAN hasil Musda 2016 telah sesuai mekanisme dan AD/ART Partai.
“Dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, makanya kita laporkan kisruh yang terjadi ini kemakamah partai supaya permasalahannya bisa diselesaikan. Kita berharap kisruh ini tidak berlarut-larut dan merugikan terhadap suara PAN sendiri,” kata Fauzan Hafiz yang juga selaku anggota Fraksi PAN DPRD Bukittinggi. (BD)