Notification

×

Iklan

Iklan

Gunakan Sarung, Dua Napi Kabur Dari LP Kelas III Sawahlunto

26 Juni 2018 | 12:35 WIB Last Updated 2018-06-26T05:35:28Z

Sawahlunto - Tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Sawahlunto kabur dari tahanannya. Kejadian ini diketahui pada Minggu (24/6) pukul 17.30 oleh Penjaga Lapas yang bertugas.

Dua Narapida yang kabur ini bernama Aswadi Lubis (39) dan Efrizal Lubis (27) warga Pasaman. Keduanya diketahui terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat dikonfirmasi awak media, Kalapas Narkotika, Nasir membenarkan kejadian tersebut. Dua napi ini diketahui kabur setelah keduanya tidak hadir saat melaksanakan apel dilingkungan Lapas Narkotika.

"Kedua napi ini meminta izin untuk sholat ashar di musholla dilingkungan Lapas. Sampai saat apel keduanya tidak kunjung kembali. Petugas yang curiga melakukan penyisiran dan menemukan kain sarung yang disambung pada tembok pagar lapas," ungkap Nasir.

Keduanya diketahui menembus dua pagar lapas, pagar kawat transparan dan pagar tembok setinggi lima meter serta menggunakan kain sarung yang disambung untuk mempermudah memanjat dan turun dari pagar.


Saat melakukan penyisiran dilokasi kejadian, petugas menemukan kain sarung yang terkena bercak darah.

"Kemungkinan bercak darah ini dari napi yang terluka saat mencoba menembus kawat berduri sewaktu kabur," tambah Nasir.

Pada saat kejadian kaburnya Napi, diketahui ada tiga orang petugas lapas satu orang komandan dan dua orang anggota. "Ada tiga orang anggota dan sudah dilakukan pemerikasaan intensif secara internal. Atas perintah dari Kanwil Kemenkumham ketiga petugas ini diberi sanksi," tegas Nasir.

Dari keterangan Nasir, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Polres Sawahlunto untuk melakukan pengejaran terhadap kedua Narapidana yang kabur.

"Kita sudah berkoordinasi langsung dengan Polres dari semalam untuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku," tutup Nasir.

Narapida yang terjerat kasus narkoba ini sudah menjalani satu tahun masa tahanan dari 9 tahun 6 bulan putusan pidana yang menjerat keduanya. (dyko)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update