Tanah Datar - Polres Tanah Datar amankan tiga orang laki-laki diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu (27/6) di jorong Dalam Nagari, kenagarian Barulak kecamatan Tanjung Baru kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP BAYUAJI YUDHA PRAJAS, SH didampingi Kasat Res Narkoba AKP. SYAFRINAL, SH, MH, KBO Sat Narkoba dan personil Sat Res Narkoba Tanah Datar dan Spri Ka.
Dikatakan Kapolres Tanah Datar, tiga orang tersangka ini, diantaranya Eko Putra panggilan Eko (31) th warga jorong Dalam Nagari kenagarian Barulak kecamatan Tanjung Baru kabupaten Tanah Datar bersama temannya Zulfahayadi panggilan Zul (28) warga jorong Kocik kenagarian Tujuh Gadang kecamatan Luhak kabupaten 50 Kota dan Diki Wahyu panggilan Diki (20) warga jorong Dalam Nagari kenagarian Barulak kecamatan Tanjung Emas kabupaten Tanah Datar.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 37 paket ukuran kecil dan sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 set Alat hisap sabu, 2 unit Hp, 1 dompet tempat sabu, 1 dompet tempat alat2 hisap sabu, 1 tas kain warna hitam, 3 bungkusan berisikan Plastik bening kecil-kecil, 1 buah timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp. 3.000.000, 1 sendok dan 7 buah kaca pirek, terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan informasi tersangka adalah pengedar sabu selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan ternyata saat dilakukan pemeriksaan dirumah yang bersangkutan juga disaksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM setempat ditemukan Barang Bukti sebagaimana diterangkan diatas.
”Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses hukumnya," simpul Kapolres. (BD/put)