Notification

×

Iklan

Iklan

Mahkamah Partai Keluarkan Surat Pemberitahuan, Fauzan Haviz Resmi Sandang Jabatan Ketua DPD PAN Bukittinggi

26 Juni 2018 | 21:06 WIB Last Updated 2018-06-26T14:27:45Z
Surat Pemberitahuan Mahkama Partai ke Ketua KPU Bukittinggi
Bukittinggi -- Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Keluarkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Bukittinggi terkait laporkan kisruh yang terjadi di internal DPD PAN Bukittinggi. Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota Bukittinggi Fauzan Haviz mengatakan Surat tersebut sudah di serahkan ke KPU dan Panwaslu Bukittnggi tanggal (21/6) kemarin.

Menyikapi kisruh yang terjadi di tubuh PAN Bukittinggi dengan beredarnya dua SK Ketua DPD PAN Bukiitinggi, Mahkamah Partai Amant Nasional telah menerbitkan surat pemberitahuan terhadap KPU dan Panwaslu untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebagai mana mestinya.

Ketua DPD PAN Bukittinggi Fauzan Haviz, saat di konfirmasi pasbana.com membenarkan perihal surat tersebut. " Kita sudah terima surat pemberitahuan dan setelah membaca surat tersebut, kita sangat puas dengan hasil yang dikeluarkan oleh Mahkahmah Partai,"

Saat ditemui, Fauzan membacakan isi surat pemberitahuan tersebut yang berbunyi, "Mahkamah berkewajiban untuk menyelesaikan perkara di internal partai dalam rangka 60 hari, yang di jamin dalam UU Nomer: 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomer 2 tahun 2008 tentang partai politik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PAN, serta peraturan partai PAN yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat secara internal partai," jelas Fauzan saat di temui pasbana.com, Selasa (26/6) di Padang Panjang.

Ketua DPD PAN Bukittinggi Fauzan Haviz


Ditambahnkannya, "Mahkahmah menghimbau dan memberitahuan kepada Ketua KPU Kota Bukittinggi dalam rangka mencegah adanya kerugian yang ditimbulkan dari adanya perkara tersebut terhadap para pihak, Mahkamah menyatakna bahwa surat Keputusan DPW PAN Sumatera Barat Nomer: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018 tentang perubahan Keputusan DPW PAN Nomer: PAN/A/04/Kpts/K-S/010/XII/2016 tentang pengesahan pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi periode 2015-2020 Tetap Berlaku dan Memiliki Kekuatan Hukum yang Mengikat, sepanjang tidak dinyatakan batal oleh Mahkahmah,"jelas Fauzan yang juga Anggota DPRD Bukittinggi itu.

Lebihlanjut Fauzan mengatakan, dengan terbitnya surat pemberitahuan Mahkamah Nomer: 019/MP-PAN/VI/2018 Tanggal 19 Juni 2018, Fauzan berharap semua kader PAN Bukittinggi dapat semakin solid dalam menghadapi kerja partai kedepan dan tidak mudah terfrovokasi dari pihak manapun.

"Dengan terbitnya surat pemberitahuan dari Mahkahmah ini, kita siap untuk menjalankan kerja-kerja partai dan siap untuk mememangkan PAN di Kota Bukittinggi pada pemilu 2019 mendatang. Kader juga harus siap dan konsentrai untuk ikut mendukung kemenagan PAN di Bukittinggi dan tidak ada ganguan lain dalam konsolidasi partai." tutup Fauzan. (Put)







PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update