Pasaman - Berbagai spanduk memuat foto bakal caleg dan lambang Partai Pemilu masih terpajang di berapa tempat umum di daerah Kabupaten Pasaman. Padahal Bawaslu RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 315/k.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, melarangan pemasangan Alat Peraga Kampanye( APK), sebelum masuknya masa kampanye 23 September 2018 besok.
Tim gabungan dari Kodim, Kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol dan KPU bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, semestinya sudah melakukan penertiban beberapa APK tersebut. Namun, kenyataanya masih banyak baliho APK yang belum ditertibkan.
Pantauan Pasbana.com khususnya di Pusat Kota keramaian Lubuk Sikaping, tepatnya di Pasar Lama Lubuk Sikaping, masih Terlihat terpajang spanduk besar Partai PPP dan PSI yang mencantumkan lambang dan tokoh partai.
Ketidak merataan penertiban ini menjadi polemik dikalangan partai lain yang telah ditertibkan APK-nya. Sebab, merasa diperlakukan dengan tidak adil.
Sekretaris DPD Nasdem Pasaman, Syafrudin ketika dikonfirmasi (10/06/2018), mengaku kecewa terhadap ketidak merataan penertiban itu.
“Alasan mereka tidak masuk akal, alasan tertinggal, karena keterbatasan alat dan ketidak cukupan personil," ucapnya.
Katanya, setelah lebaran mereka akan melakukan penertiban, sebut Syafrudin kecewa, sementara kalau dalam politik SATU HARI ITU SANGAT BERHARGA, dan pantauan kita setelah penertiban itu dilakukan masih ada muncul APK baru.
Ia mengatakan kekecewaan itu telah disampaikan secara lisan kepada Panwas, namun kelihatannya tidak ada tanggapan. Semua baliho Nasdem telah habis ditertibkan.
“Kami tidak ingin seperti ini, kami berharap sekali penertiban, semua ditertibkan, jangan ada tertinggal. Kami harap berlaku adil, adanya kesamaan hak, jangan sampai tebang pilih," ujarnya.
Dalam menggapai hal itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita ketika dikonfirmasi melalui via seluler, (10/06/2018), membantah jika ada yang merasa tidak adil. Sebab katanya, tim gabungan telah melakukan penertiban pertama di Kecamatan Bonjol, Lubuk Sikaping, Panti, Padang Gelugur, Rao dan Rao Selatan.
Rini Juita mengaku, memang ada beberapa baliho belum ditertibkan, itu karena ketika penertiban pertama, Tiga tim yang turun ada yang tidak bisa menertibkan baliho tinggi, karena kekurangan alat penertiban.
“Kewenangan kami sebatas merekomendasi, himbauan ke partai dan koordinasi dengan pemerintah daerah, kalau Pemda menyanggupi, ayok, kalau tidak, Panwas hanya mampu sebatas kewenangan saja," sebut Rini Juita.
Ia menyampaikan telah enam kali mengirim surat himbauan kepada seluruh Partai agar tidak memasang APK sebelum masuk masa kampanye.
Ketua Panwaslu ini juga mengatakan, tim gabungan akan kembali melakukan penertiban kedua pada 25 Juni 2018 besok, terhadap spanduk atau baliho yang melanggar, seperti pencantuman Lambang Parpol, Citra Diri, Visi dan Misi, dan Program. “Kalau ada salah satu, itu telah melanggar," ujar Rini Juita. (dr/Gan)