Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tanah Datar Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

12 Juni 2018 | 01:36 WIB Last Updated 2018-11-17T06:02:12Z


Tanah Datar - Sat Narkoba Polres Tanah Datar lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu atas nama Rio Isa panggilan Rio (31) warga Jorong Nan Sambilan Nagari Salimpaung Kec. Salimpaung bersama tersangka Jimi Krismon (21) warga Simpang Jaya Jorong Guguak Tinggi Nagari Sumaniak Kecamatan Salimpaung, Senin (11/6).

Diterangkan Kapolres Tanah Datar  AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, yang juga di dampingi Kasat Narkoba AKP. Syafrinal, kepada wartawan, mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa Rio sering menjual dan menggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian sekira pukul 17.00 wib Sat Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dijelaskan, pihaknya langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu yang menempel pada kaca pirek, 1 paket Narkotika jenis Ganja, 1 buah alat isap/ bong warna putih, 1 unit timbangan Digital, 1 pucuk Sofgun dengan amunisi 5 butir, 1 kotak amunisi, 4 buah tabung gas kecil, 3 bungkus plastic bening, 1 buah mancis warna biru, 1 unit Handphone Merek Nokia warna biru dan 1(satu) plastik bening.

“Selanjutnya tersengka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Tanah Datar guna proses lebih lanjut," singkat Kapolres. 

Sementara itu Kasat Narkoba menambahkan, karena perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 yo 114 yo 131 yo 144 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahu penjara. (BD/put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update