Notification

×

Iklan

Iklan

PTSP Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Se-Sumbar Diresmikan

26 Juni 2018 | 23:05 WIB Last Updated 2018-06-26T16:05:59Z


Padangpanjang – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA-RI Dr. Haswandi, SH, SE, M.Hum resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kota Padangpanjang, Senin (25/6).

“Pelaksanaan PTSP mulai hari ini di Sumbar harus melalui satu pintu, tidak ada lagi pintu-pintu lainnya, pintu samping atau pintu belakang, sebab satu pintu inilah nantinya yang akan melancarkan seluruh proses yang dilewati,” paparnya. 

Haswandi mengatakan, PTSP ini hanya untuk meningkatkan transparansi badan peradilan. “Saya hanya akan mengingatkan kepada semua yang akan menjadi operator PTSP ini agar betul-betul prima melayani nantinya, dan yang bertugas hanya satu, serta petugas ini benar-benar sudah dibina dan memahami tentang PTSP ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar Husni Rizal, SH mengatakan, PTSP merupakan pelayanan terintegritasi dan hal baru yang akan dikembangkan, dan PTSP ini nantinya akan membawa pelayanan yang transparan.

“Insha Allah PTSP ini nantinya akan mempercepat pelayanan yang ada di badan pengadilan negeri ini,” katanya.

Husni Rizal menambahkan, sebenarnya PTSP ini sudah lama di laksanakan, namun di Sumbar baru hari ini diresmikan. “Saya berharap, setelah diresmikan nantinya dapat mempermudah pelayanan yang ada, serta semua jajaran bekerja dengan efektif dan melaksanakan tugas dengan baik,” ucapnya. 

Sedangkan, Walikota Padangpanjang H. Hendri Arnis, BSBA yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Emir Emil Elmaulid mengucapkan terimakasih karena telah mempercayai Kota Padangpanjang sebagai tempat peremian PTSP ini.

“PTSP ini sangat membantu sekali dalam hal melayani apapun yang dibutuhkan, inilah yang akan memperjelas segala proses yang dilakukan. Selama ini kita mengetahui bahwa Pengadilan Negeri banyak memberikan pelayanan, apalagi di Kota Padangpanjang ini pelayanan masyarakat rata-rata 420 perkara setiap bulannya, maka dari itu kita membutuhkan PTSP ini,” ujar Emir.

Lebih lanjut Emir mengatakan, PTSP ini sangat bagus apalagi sudah didukung oleh aplikasi berbasis web, dan ia yakin kehadiran PTSP di Pengadilan Negeri di Sumbar akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berurusan dengan Kantor Pengadilan Negeri.

“Semoga dengan adanya PTSP berbasis web ini dapat bersinergi dengan sejumlah aplikasi yang juga sudah diterapkan di Daerah masing-masing,” pungkas Emir. (Del)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update