Solok – Untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, Polres Solok Kota menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada triwulan pertama dari bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2018.
Survei ini dilaksanakan mendasari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, SIK, MH saat dikonfirmasi Jumat (8/6) mengatakan, Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan public.
“Kegiatan ini tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan public, serta untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodic,” paparnya.
Dony mengatakan, survei yang dilaksanakan secara langsung kepada semua pemohon pelayanan, pada triwulan pertama ini, baru dilakukan terhadap 3 jenis pelayanan di lingkungan Polres Solok Kota.
Yakni pelayanan Laporan Kehilangan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Satuan Pelayanan Administrasi SIM Satuan Lalu Lintas dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam.
Proses Survei Di Satpas SIM, tingkat partisipasi masyarakat penggunaan layanan dalam pengisian quesioner berjumlah total 4.383 orang, dengan rincian, pelayanan SIM pada Januari 1270 orang, Februari 866 orang dan Maret 1027 orang, total 3163 orang.
Pelayanan SKCK pada Januari 309 orang, Februari 265 orang dan Maret 508 orang, total 1082 orang. Dan pelayanan laporan kehilangan pada Januari 51 orang, Februari 38 orang dan Maret 49 orang, total 138 orang.
Tertuang dalam Laporan Hasil Survei yang diterbitkan Polres Solok Kota dibantu oleh Badan Pusat Statistik Kota Solok dalam pengolahan datanya tanggal 20 April 2018, bahwa data quesioner dari 4.383 orang tersebut, diolah oleh Badan Pusat Statistik Kota Solok untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polres Solok Kota dengan hasil rata-rata 88 (baik).
“Pelayanan SPKT dengan jumlah Indeks nilai IKM = 88 dengan kategori B (Baik). Pelayanan SKCK dengan jumlah Indeks nilai IKM = 92 dengan kategori A (Sangat Baik). Pelayanan SIM dengan jumlah Indkes nilai IKM = 83 dengan kategori B ( Baik),” paparnya.
Dony mengatakan, bahwa Polres Solok Kota ke depan mempunyai pekerjaan rumah yang cukup berat, yakni harus mempertahankan hasil survei tersebut tidak boleh menurun, artinya harus meningkat atau minimal tetap bertahan yang tentunya harus disertai dengan evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja dan kualitas pelayanan publik Polres Solok Kota.
Dony juga mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga Kota Solok yang telah membantu pelaksanaan survei ini, dan berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan kejujuran dalam pengisian quesioner pada tahapan survei selanjutnya sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan di Lingkungan Polres Solok Kota.
“Survei kepuasan masyarakat triwulan kedua masih tetap berlanjut untuk periode bulan berjalan April sampai dengan Juni. Survei untuk triwulan kedua ini direncanakan tidak hanya mencakup pelayanan KSPK (Laporan Kehilangan), SIM dan SKCK saja, tetapi juga meliputi pelayanan SAMSAT, Sidik Jari, dan Kesehatan Poliklinik. Hasil survei triwulan kedua direncanakan akan diekspose pada 1 Juli 2018 saat peringatan hari Bhayangkara ke -72,” pungkasnya. (Nal)