Notification

×

Iklan

Iklan

11 Bacaleg Partai Perindo Mengundurkan diri di Pasaman

31 Juli 2018 | 17:34 WIB Last Updated 2018-07-31T10:54:08Z


Pasaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menyatakan Partai Perindo mengundurkan diri dari Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Pasaman. Jumlah Calon Legislatif (Caleg) yang didaftarkan ke KPU sebelumnya sebanyak 11 orang.

Berkas pengunduran diri Bacaleg Partai Perindo telah ditandatangani kata Divisi Teknis, SDM dan Parmas KPU Pasaman, Juli Yusran Selasa 31 Juli 2018.

Pengurus partai mendatangi KPU menyampaikan bahwa mereka mundur. Alasannya mundur karena 10 orang Bacalegnya mengundurkan diri dari pencalegkan, tambah Yuli.

Juli mengatakan dengan mundurnya 10 orang bakal calon legeslatif yang sebelumnya didaftarkan, Partai Perindo memiliki satu orang Bacaleg. Bacaleg ini terdaftar di Dapil 2 dan bertahan ingin ikut dalam pemilihan legislatif. Namun hal itu tentu tidak bisa dilakukan.

Sebelumnya Partai Perindo Pasaman mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 11 orang dari kuota 35 kursi di DPRD Pasaman. 11 orang itu tersebar di dua Dapil yakni Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Panti dan Dua Koto sebanyak 8 orang Bacaleg.

Kemudian Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Rao, Rao Utara dan Mapattunggul sebanyak tiga orang Bacaleg. Semua bakal caleg itu mengundurkan diri. Sehingga partai tersebut tidak ikut lagi dalam pemilihan legislatif di Pasaman.

"Secara rinci kita tidak tahu apa penyebab Bacalegnya mundur. Sebab itu tidak kewenangan kita. Kita hanya menerima perbaikan syarat pencalonan Bacaleg hari ini terakhirnya," kata Juli.

Perbaikan daftar dan syarat serta pergantian Bacaleg akan berakhir hari ini sekitar pukul 16.00 WIB sore. Hingga saat ini partai yang telah mengantarkan berkas perbaikan Bacalegnya baru lima partai yakni Partai Berkarya, PAN, Demokrat, Hanura, dan PPP. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update