Notification

×

Iklan

Iklan

Anda Terima Gratifikasi ? Laporkan ! Pelapor Bebas Dari Ancaman Pidana

20 Juli 2018 | 20:06 WIB Last Updated 2018-07-20T13:06:44Z


Padangpanjang -- KPK kembali mengingatkan para pejabat eselon Kota Padang Panjang untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada komisi anti rasuah. Hal ini disampaikan oleh pegawai Direktorat Pengendalian Gratifikasi KPK  Agus Priyatno bersama timnya, Jum'at (20/07) di Hall Balai Kota Padang Panjang.

Kegiatan yang bertajuk Sosialisasi dan Monitoring Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang ini juga mendorong ASN agar aktif melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Agus menambahkan bahwa para pejabat atau ASN yang menerima gratifikasi diminta melaporkan bentuk gratifikasi yang diterimanya paling lambat pada 30 hari kerja. 

Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi akan dibebaskan dari ancaman Pidana Pasal 12 B tersebut. 

Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melakukannya dengan cara lebih mudah. 
Pelapor bisa datang langsung ke UPG ( Unit Pengendali Gratifikasi) yang ada di Inspektorat atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id.

"Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah dan pelapor bisa terhindar dari ancaman pidana ," tukasnya.

Praktek-praktek gratifikasi terkait pemberian layanan pada masyarakat, diluar penerimaan yang sah sangat bertentangan dengan tujuan sebagai ASN yang melayani masyarakat .

ASN Kota Padang Panjang yang terdiri dari pejabat eselon II,III dan IV tampak antusias mengikuti acara Sosialisasi ini.
Agus Priyatno  mengingatkan kepada ASN yang hadir agar hati-hati terhadap gratifikasi yang dianggap suap karena ancaman hukumannya bisa 4 sampai dengan 16 tahun bahkan bisa seumur hidup.

Maka ia menyarankan agar bisa  bertugas dan menjalani hidup aman dan tenang, para ASN hendaknya mau melaporkan setiap pemberian ( gratifikasi ) baik yang terindikasi suap maupun yang tidak.

" Laporkan setiap gratifikasi yang Anda terima, maka Anda aman dari ancaman pidana," jelas pegawai KPK ini.

Sementara itu, Wakil Walikota Padang Panjang Mawardi dalam sambutannya menyampaikan supaya para pejabat yang hadir dapat mengikuti acara itu sebaik mungkin. ASN diminta untuk berhati hati agar terhindar dari gratifikasi.

" Mari kita ikuti acara ini, mana yang menjadi benang merah dari gratifikasi itu sendiri," katanya.(bd)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update