Padangpanjang – Bangun Gerakan Indonesia Sadar Administrasi kependudukan (GISA) di Kota Padangpanjang, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perangkat Kecamatan, Lurah, Kasi Pelayanan, dan RT se-Kecamatan Padangpanjang Barat, Selasa (17/7) di Aula Kantor Camat.
Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang, Dra. Maini, MM menyampaikan, Rakor ini guna memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Padangpanjang telah memiliki dokumen administrasi kependudukan.
“Rakor ini juga kita adakan di Kecamatan Padangpanjang Timur, hal ini guna memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Padangpanjang telah memiliki dokumen administrasi kependudukan, baik itu akta pencatatan sipil, KTP Elektonik, maupun kartu keluarga,” ucap Maini.
Sementara itu, Walikota Padangpanjang H. Hendri Arnis BSBA, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. Emir Emil Elmaulid yang membuka secara resmi menyampaikan, bahwa kegiatan ini guna menyamakan persepsi dan memberikan gambaran yang jelas tentang semua permasalahan, sekaligus pemecahan dan penyelesaian permasalah kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Padangpanjang.
“Kita berharap, dalam pengambilan kebijakan tentang kependudukan di Kota Padangpanjang akan berjalan lebih baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan Dinas Dukcapil dan jajaran dapat bekera lebih keras lagi, agar semua warga dapat terpenuhi hak-hak administrasi kependudukannya,” papar Emir.
Emir menambahkan, jajaran Disdukcapil, Camat, dan Lurah harus meningkatkan kinerja, disiplin, inovasi, koordinasi, dan pelayanan pulik yang baik, agar melayani masyarakat dapat berjalan cepat, dan tidak ada bertele-tele.
“Mulai sekarang kita terus menggali inovasi dalam pelayanan publik, buat pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik lagi, dan lakukan secara maksimal sehingga masyarakat merasa puas terhadap layanan yang kita berikan,” papar Emir.
Lebih lanjut Emir meminta kepada jajaran Dinas Dukcapil, khusus untuk anak yang baru lahir, dalam tempo 2 X 24 jam, sianak sudah mendapatkan 3 persuratan atau administrasi kependudukan.
“Khusus untuk anak yang baru lahir, dalam tempo 2 X 24 jam, kita harap sianak sudah mendapatkan 3 persuratan atau administrasi kependudukan, yakni Akta Kelahuran, Tercantun dalam Kartu Keluarga (KK) dan anak mendapatkan KTA sebagai kartu indentitas anak,” pungkasnya. (Del)