Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Irdinansyah Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2017

10 Juli 2018 | 07:10 WIB Last Updated 2018-11-17T06:21:04Z


Tanah Datar -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar mengelar Rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat setempat, Senin (9/7), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman.

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dalam penjelasannya mengatakan Ranperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang terakhir diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 pada pasal 298 ayat I dan II.

“Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder yaitu anggota DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini, untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2017,” ujar Bupati.

Bupatu Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi


Selanjutnya, Bupati menjabarkan 7 laporan keuangan Kabupaten Tanah Datar yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).


“Pada tahun 2017 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.263.434.519.543,00 dengan realisasi sebesar Rp1.224.559.427.709,56 atau sebesar 96,62%, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.166.564.096.212,00 dengan realisasi sebesar Rp.172.812.022.623,56 atau 103,75%,”jelas Bupati.

Disebutkan juga belanja pada tahun anggaran 2017 yang ditargetkan sebesar Rp. 1.176.218.428.084,23, direalisasikan sebesar Rp. 1.052.495.045.304,58 atau sebesar 89,48%.


Di kesempatan itu pula Bupati memberitahukan bahwa pada tanggal 25 Mei 2018 silam, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Barat telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mana Kabupaten Tanah Datar berhasil mempertahankan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan anggaran tahun 2017.

“Alhamdulillah, WTP sudah 7 kalinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yakni tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2012 sampai dengan 2017 yang membawa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, satu-satunya sebagai Kabupaten penerima WTP 6 kali berturut-turut,” ucap Bupati.

Sebelum menutup rapat paripurna DPRD tersebut Bupati menyerahkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra yang turut disaksikan oleh Wakil ketua DPRD Tanah Datar Irman, Forkopimda, OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar. (put/rhn)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update