Padangpanjang – Salah seorang warga Kota Padangpanjang melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, Senin (2/7), atas adanya dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangpanjang 27 Juni kemarin.
Hal ini diungkapkan langsung oleh koordinator saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasangan calon (paslon) nomor urut 4 untuk Kecamatan Padangpanjang Barat, Yuli Suarnita. Yuli menyampaikan laporan ke Panwaslu berkaitan dengan janji kontribusi terhadap 45 saksi yang tidak dibayarkan hingga saat ini.
“Kami bersama 5 teman lainnya yang ditempatkan di setiap TPS, disuruh mencoblos paslon nomor 4 dengan janji akan dibayar masing-masingnya Rp. 200 ribu dengan total Rp. 9 juta yang semestinya akan dibagikan ke 45 saksi, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan, padahal janjinya setelah selesai penghitungan suara di TPS uang akan dibayarkan,” ucap Yuli.
Dihubungi terpisah terkait adanya laporan dugaan pelanggaran dari pihak paslon nomor urut 4, Fadly Amran mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah menjanjikan kontribusi berupa uang terhadap relawan dan simpatisan serta semua pihak yang terlibat dalam tim pemenangan Pilkada.
“Kami sejak awal telah menyampaikan komitmen untuk menjalankan politik secara bersih dan jujur sebagai mana diatur undang-undang dan peraturan KPU serta Panwaslu. Jika ada iming-iming akan diberi uang yang terjadi di lapangan, itu di luar kuasa dan pengetahuan kami. Hal yang dialami salah seorang dunsanak kita tersebut, tidak dibayarkan karena memang tidak ada komitmen seperti itu,” jawab Fadly melalui selularnya kepada awak media.
Sementara itu pihak Panwaslu ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, mengaku belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Hal ini berkaitan dengan masih dilakukannya pendalaman terhadap laporan yang masuk.
“Sementara ini kami belum bisa memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang telah diterima. Sebab, ini perlu dipelajari dan didalami lebih lanjut,” jawab Sekretaris Panwaslu, Zulhairi kepada wartawan.
Dihalaman Kantor Panwaslu juga terlihat Jajaran Kepolisian siaga untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan atas kunjungan warga ke Panwaslu untuk membuat laporan atas dugaan pelanggaran pilkada.
Kaur Bin Ops Polres Padangpanjang, Iptu Damanik, membenarkan adanya aktifitas di Kantor Panwaslu. Dimana adanya sejumlah warga yang ingin membuat laporan dugaan kecurangan yang terjadi dalam pilkada.
“ Sebagai Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Wilayah Hukum Polres Padangpanjang, kita hanya mengawasi dan memastikan situasi dan kondisi tetap kondusif,” sebut Damanik. (Del)