Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Sebagai Pengedar Shabu, Oknum Brimob dan Polisi Militer Digrebek di Padangpanjang

10 Juli 2018 | 22:37 WIB Last Updated 2018-07-10T15:37:57Z


Padangpanjang  - Jajaran Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval SIK, didampingi Kaden Brimob Pelopor Padangpanjang Kompol Subagio SH, MH melakukan penggrebekan terhadap satu orang oknum Brimob, satu orang oknum Polisi Militer, dan 2 orang masyarakat umum, disalah satu rumah di Kelurahan Silaiang Atas, Kota Padangpanjang atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (10/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan Pantauan Pasbana.com di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa shabu, ganja kering dan pil ekstasi, yang disimpan dikamarnya dibawah kasur dan dibeberapa laci meja serta tas. 

4 pelaku tersebut yakni berinisial K (48) oknum Brimob, DRF (32) oknum Polisi Militer, RH (37) warga Kelurahan Ngalau, dan RA (19) warga kelurahan Balai-Balai Kota Padangpanjang. Keempat pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan sedikitpun.

Oknum Brimob berinisial K, saat ditanyai Kapolres Padangpanjang waktu penggeledahan, mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut, dari salah seorang oknum sopir travel. 

Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval SIK, saat press release menyampaikan, bahwa tidak ada tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapapun pelaku akan ditindak lanjuti, karena tidak ada istilah kebal hukum, dan polisi tidak akan tutup mata.

“Sebelum adanya informasi dari masyarakat, kita telah mendapatkan informasi ini dari jauh-jauh hari dari pelaku-pelaku yang sudah diamankan, namun mengingat Kota Padangpanjang tengah melaksanakan Pilkada, kami tidak ingin merusak situasi Kamtibmas, dan baru hari ini kami melakukan penindakan,” papar Cepi.

Dari TKP, lanjut Cepi, telah diamankan sebagai barang bukti 4 paket shabu (+- 5gr), diduga ineks 17 butir, ganja kering sebanyak 2 paket kecil, uang Rp. 4.085.000,-, 1 unit timbangan digital, 8 pack besar plastic pembungkus shabu, 1 unit Hp, 1 unit bong, rekaman cctv, 1 unit alat press, 6 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil kijang.

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan ini jelas merupakan seorang pengedar. Kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, dan dari rekaman cctv ini kita akan bisa mengetahui lebih lanjut siapa saja yang terlibat,” lanjut Cepi.

Cepi menyampaikan, 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, terkait adanya salah seorang oknum anggotanya yang terlibat, Kaden Brimob Pelopor Padangpanjang Kompol Subagio SH, MH turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Padangpanjang, ia sangat setuju atas tindakan tersebut. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres yang bisa bekerjasama dengan kita. Ada informasi lalu disampaikan ke kita, kita dukung sepenuhnya. Jadi tidak ada istilah melindungi oknum tersebut, kita inginnya semua bersih, dan Padangpanjang bebas narkoba," ucap Subagio. 

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Novi Hendri yang turut hadir juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Padangpanjang dan jajaran, yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap jaringan diduga pengedar narkoba di Kota Padangpanjang.

“Ini sekaligus pelajaran untuk masyarakat semua, bahwa penggunaan narkoba merupakan musuh besar kita. Dan saya himbau agar seluruh masyarakat Padangpanjang menghindari narkoba, dan apabila mengetahui atas jaringan narkoba ini harap lapor kepada pihak berwajib,” pungkas Novi. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update